Padang,Sumbarlivetv – Ditreskrimum Polda Sumbar Sita Satu Pucuk Senpi Dari Pelaku Penipuan Investasi Objek Wisata Resort Anai Land Kayu Tanam Sumatera Barat kemaren. Pelaku yang berinisial DBA (48) ditangkap di hotel di Kabupaten Nganjuk pada 27 Januari 2023
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik mengatakan, senjata api yang disita jenis FN Baby Browning dengan caliber 6 mm. Senjata api ini tidak memiliki surat maupun dokumen yang sah.
“Didapat juga lima peluru dan satu magazine. Barang bukti ini ditemukan saat penangkapan tersangka di hotel di Kabupaten Nganjuk pada 27 Januari 2023,” katanya saat jumpa pers, Selasa (7/2) di Polda Sumbar.
Dirinya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api tersebut didapatkannya dari seorang pensiunan TNI. Senjata api itu digunakan untuk menjaga diri tersangka.
“Dari keterangan tersangka, senpi didapat dari seorang pensiun TNI yang sudah meninggal dunia. Kami masih terus telusuri kebenaran itu,” ujarnya.
Dari penemuan senjata api tersebut, terhadap tersangka juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Hukuman di jatuhkan pada tersangka paling tinggi 20 tahun. Kasus ini terus didalami tahap penyidikan dan pengembangan,” pungkasnya.( Bunga*)