Padang, Sumbarlivetv — Lembaga PATKI didirikan untuk menjawab tantangan kedepan agar tenaga kerja kita benar-benar mampu dan kompetensi di bidangnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 yakni, tentang ketenagalistrikan.Dalam pasal 44 ayat 6.yang berbunyi “setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
menjawab sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan PATKI didirikan untuk menjawab tantangan kedepan agar tenaga kerja kita benar-benar mampu dan kompetensi di bidangnya, sesuai dengan amanat Undabg-Undang No. 30. Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Pasal 44 ayat 6.yang berbunyi “setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi” pada PP No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Ini di sampaikan oleh ketua umum PATKI Zulnedi Mustafa kepada beberapa awak media saat acara sosialisasi regulasi kompetensi dan perizinan serta pelantikan pengurus DPP PATKI, di Aula gubernur Sumbar, Senen, 28/8/23.
Masih kata Zulnedi mustafa PATKI lahir dengan banyak pakar mulai dari Aceh sampai ke Papua dimana anggotanya terdiri dari Prof. dan Doktor semuanya dibidang kelistrikan dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 30 pasal 44 ayat 6, ” ucapnya.
Dan seluruh tenaga teknik yang bekerja dibidang kelistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi, dan dapat memenuhi kewajiban mempekerjakan tenaga teknik yang menenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi dibidang ketenagalistrikan. Dan jika terjadi kecelakaan kerja maka di kenakan denda 2,5 milyar dan kurungan 5 tahun bagi yang menyuruh, ujar Zulnedi.
Selanjutnya kata Zul media, hal itu diperkuat dalam Undang-Undang cipta kerja dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah RI No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga teknik ketenagalistrikan dan PP RI No.14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Zulnedi menambahkan lagi sertifikat yang dia punya dengan ilmu yang dimiliki tidak sejalan maka tidak ada kesesuain akan banyak tenaga lain berusaha masuk kewilayah kita, akhirnya kita menjadi tamu dirumah sendiri.
Sedangkan standar untuk mendapatkan sertifikat kompetensi akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri (PERMEN) seperti uji tertulis, uji praktek dan uji wawancara, yang mengeluarkan sertifikat berhak dari kementerian ESDM, sedangkan lembaga sebagai pelaksana, papar Zulnedi.
Dengan banyak nya tenaga pakar di PATKI bisa memberikan semacam pelatihan, memberikan praktek, saat ini PATKI bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi seperti Unand, UNP, Bung Hatta, ITP dan BMP. Untuk kedepan sertifikat PATKI akan menjadi kebutuhan, pungkasnya.
Untuk sertifikat kompetensi ada beberapa level. Untuk level 1-2 yaitu sertifikat operator, level 3 yaitu sertifikat Supervisor, level 4 yaitu sertifikat tenaga ahli sedangkan level 5 dan 6 yaitu sertifikat pakar, khusus level 5 dan 6 tugas nya untuk berfikir, bagaimana memikirkan sesuatu pekerjaan, memikirkan manajemen nya untuk membuat perencanaan, pelaksanaan administrasi sampai bikin laporan.tutur Zulnedi mengakhiri.( Bunga)