Pasaman Barat Sumbar Livetv – Satu unit Alat Berat (Exavator) Raip sehingga saudara (AP) merasa dirugikan dan tempuh jalur Hukum Minggu, 21/04/2024.

Diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau perbuatan curang oleh saudari “EY” yang beralamat dijorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, sekira bulan oktober tahun 2022.

Kepada Awak Media Saudara (AP) menjelaskan, Hal ini berawal dari terlapor menghubungi pelapor yang mana ada permasalahan keluarga dan meminta pelapor untuk meletak kan satu unit alat berat jenis komatsu PC 130 F-7 tahun 2012 dikediaman pelapor dengan tujuan dapat menyelesaikan permasalahan keluarga

dan selanjutnya pelapor menyetujui permintaan terlapor dan pelapor meminta saudara Safril efrizon (saksi) untuk mengantarkan ke kediaman terlapor sekira bulan oktober tahun 2022.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Seketika pelapor melewati kediaman terlapor beberapa waktu yang lalu dan tidak melihat lagi alat tersebut ada dikediaman terlapor tersebut

dan seketika itu menghubungi terlapor menayakan tentang keberadaan satu unit alat berat tersebut dan terlapor mengatakan bahwa alat berat tersebut telah dijual nya,

atas kejadian tersebut, pelapor merasa telah dirugikan sebesar Rp 400.000.000 dan telah dirugikan maka melapor ke SPKT Polda Sumbar untuk dapat di proses secara hukum yang berlaku, sesuai dengan Nomor: STTPL/70.a/VI/YAN/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat. Tutup (AP).

#kabiro pasbar#

Tinggalkan Balasan