Pasaman Barat, Sumbarlivetv.com — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Polres Pasaman Barat meringkus dua pemuda masing-masing berinisial IK (20) dan SA (24), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone.
Petugas berhasil meringkus kedua pelaku di tempat yang berbeda, untuk pelaku IK diringkus di Tombang Jarung Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari.
Selanjutnya pada hari yang sama, pelaku SA berhasil diringkus petugas di Air Bayang Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Pinang Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B 98/VII/2024/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 11 Juli 2024.
Pencurian itu terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB bertempat di rumah kontrakan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang di Air Bayang Jorong Koto Pinang Nagari Koto Gunung Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
“Ketujuh handphone dan satu unit powerbank ini merupakan milik mahasiswa Universitas Negeri Padang yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Air Bayang Jorong Koto Pinang Nagari Koto Gunung Ujung Gading,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang melakukan pelacakan melalui Google Maps yang terkoneksi melalui email handphone salah satu milik korban. Dari hasil penyelidikan pelacakan, ditemukan keberadaan handphone tersebut mengarah kepada pelaku berinisial IK.
Kemudian, pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan hasil pelacakan melalui google Maps. Sekitar pukul 00.05 WIB dini hari Selasa (16/7/2024), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku IK sedang berada di Tombang Jarung Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading.
“Petugas berhasil meringkus pelaku IK, yang saat itu sedang duduk sambil karaoke disebuah warung di Tombang Jarung Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading,” tuturnya.
Dijelaskan, dari pelaku IK petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone masing-masingnya merk Resmi Note 8 warna hitam, Redmi Note 4 warna abu-abu, Vivo Y93 dan satu unit powerbank warna putih, selanjutnya sesampai di halaman Polsek Lembah Melintang, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku IK, yang disaksikan oleh Kepala Jorong Kuamang Barat.
Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket sedang Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening di saku celana sebelah kiri dan satu paket kecil ganja kering dibungkus dengan plastik bening disimpang di kantong celana sebelah kanan.
“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pireks, satu plastik klip, dompet, mancis, tas kecil dan uang tunai sejumlah Rp. 35.000,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan, berdasarkan keterangan dari pelaku IK, aksi tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang berinisial SA, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang langsung melakukan pengembangan atas kasus pencurian handphone tersebut.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, petugas langsung menuju Air bayang Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading, Kecamatan Lembah melintang untuk menangkap pelaku SA.
“Pada saat penangkapan pelaku SA, petugas mendapat perlawanan dan ditantang oleh pelaku yang beralasan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pencurian handphone tersebut,” terangnya.
Dikatakan, setelah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku SA, kemudian petugas mempertemukan dengan pelaku IK, dan keduanya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama-sama dengan cara masuk ke rumah kontrakan mahasiswa dengan mencongkel jendela bagian belakang yang tengah melaksanakan KKN tersebut.
Setelah meringkus kedua pelaku, pengakuan dari SA telah mengambil sebanyak empat unit handphone, namun empat unit handphone ini berhasil disita oleh petugas dari empat lokasi yang berbeda, dan saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas kasus ini jika kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat atau sebagai penadah.
“Sebanyak empat unit handphone yang disita dari pelaku SA masing-masingnya merk Iphone 11 warna hitam, Samsung A30S warna hijau kebiruan, Oppo A7 warna hijau lumut gelap dan Vivo Y22 warna biru dongker,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Admin/hms