Padang, Sumbarlivetv — Polda Sumbar  kembali merilis update perkembangan penanganan kasus penemuan mayat seorang remaja dengan nama Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji Padang pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Update yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan dilakukan di Mapolresta Padang dengan dihadiri oleh PJU Polda Sumbar dan Polresta Padang. Selain Kabid Humas tampak hadir, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Kabid Hukum, Kabid Dokkes, Kasubbid Paminal, Kapolresta Padang serta para Kasat Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji, Selasa (23/7/2024).

Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan hingga saat ini sebanyak 79 orang saksi telah diperiksa. Dengan rincian sebanyak 35 orang saksi dari anggota Polda Sumbar, 13 orang anggota Polsek Kuranji,

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

16 orang yang ikut diamankan karena tawuran, 13 orang saksi dari masyarakat umum dan 2 orang saksi ahli, IT dan Forensik.

“Lalu terkait dengan dugaan kasus pelanggaran disiplin oleh oknum anggota polisi di Polsek Kuranji, juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar,” ujarnya.

Sebanyak 44 orang, katanya, telah diperiksa dengan rincian anggota Polri 44 orang, saksi di luar Polri 13 orang. “Dari hasil pemeriksaan, oknum anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran masih tetap berjumlah 17 orang,” katanya.

Sementara itu, untuk posko pengaduan dan hotline yang dibuat tanggal 5 Juli kemaren, baik di Polda, Polres maupun Polsek, sampai saat ini belum ada pengaduan ataupun yang memberikan informasi.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Kami dari polda sudah terbuka, sudah mempublikasikan pendirian posko namun sampai saat ini masih nihil pengaduan,” katanya.

Dia juga menjelaskan, statement Kapolda Sumbar yang ingin kasus ini cepat tuntas dengan keterbukaan. “Kepolisian masih akan tetap melakukan penyelidikan sampai kasus ini dianggap selesai dengan keterbukaan,” imbuhnya.

Kendala yang dihadapi sehingga belum ada penindakan lebih lanjut, katanya adalah, kurang kepastian karena tidak ada yang melapor. Sehingga baru sebatas subjek, belum ada objek.

“Sehingga baru dari kepolisian yang mengaku saat dilakukan pemeriksaan, sehingga pemberkasan belum bisa dilakukan. Sampai sekarang belum ada laporan baru. Jika merasa dirugikan dalam kasus Afif Maulana, silakan laporkan. Di luar sana, (bisa saja) ada (pihak) yang merasa diuntungkan,” katanya.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Terkait dengan rencana ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana oleh pihak keluarga, eks Kapolres Sijunjung itu mempersilakan untuk dilakukan.

“Pada saat unjuk rasa dari mahasiswa BEM, Kapolda mempersilakan, silakan ajukan tapi tetap ada pendampingan, karena ini proses kepolisian, kami bukan gerombolan, ada aturan. Kami sudah menunggu rencana ekshumasi, sudah dua minggu bergulir,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan