Ditreskrinsus Polda Sumbar Mengamankan Pelaku Perniagaan Hewan Satwa
Ditreskrinsus Polda Sumbar Berhasil Mengamankan Pelaku Perniagaan Hewan Satwa

Padang, Sumbarlivetv – Polda Sumbar beserta jajaran Ditreskrimsus ( Direktur Reserse Kriminal Khusus ) berhasil mengamankan ZK 47 tahun. Diduga telah memperniagakan dan menyimpan hewan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Zk diamankan dirumahnya Jalan Teungku Umar Nomor 16 JorongTrantak Galundi Kanagarian Alahan Panjang, kecamatan Lembah Gumati Kabupaten Solok provinsi Sumatera Barat, pada hari Minggu, 24/01/21 sekira pukul 14.30 wib, ungkap Satake Bayu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Stake Bayu Setianto menjabarkan dalam jumpar pers siang tadi Senen, 25/01/21 di Mapolda Sumbar, bahwa, pelaku tertangkap tangan ketika sedang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan merperniagakan satwa yang dilindungi dalan keadaan mati, berupa 4,7 kg sisik Trenggiling. Dan selanjutnya pelaku menyimpan dan memprniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa dua ekor satw jenis OWW UNGKO ( HIBOLATES AGILiS) , tiga puluh dua ekor satwa jenis CUCAK HIJAU ( CHLOROPSIS SNNERATI), satu ekor CUCAK RATING dan satu ekor KINOY.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Setelah melakukan penyedikan oleh penyidik Ditreskrinsus Polda Sumbar, bahwa pelaku ZK dalam melakukan kegiatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati saat ini telah dilakukan penahanan,jelas Satake.

Sementara barang bukti yang telah diamankan dititipkan ke BKSDA Provinsi Sumatera Barat dan 4 koma 7 kilogram sisik trenggiling masih dalam pengawasan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat” terang Satake Bayu Setianto.

Atas perbuatanya ZK disangkakan melangar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Kata Ditreskrinsus Kombes Joko Sadono .

Jika terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1-2) serta pasal 33 ayat (3), maka ancaman hukuman pidana yang akan diterima pelaku adalah 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp100 juta, tegas Joko.(bunga)

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Baca juga : Gagalnya Terminal Angkutan Barang Mencapai Target, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan