Padang, Sumbarlivetv – Tim Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial M (41) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teknologi 4, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB,Padang, 29 November 2024

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Pegi Dwi Putra (29), seorang pramugara, terbangun dari tidurnya dan mendapati pintu rumah terbuka serta barang-barangnya berserakan di lantai. Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang berharga hilang, antara lain dua unit ponsel dan satu jam tangan. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 6.910.000.

Baca juga :  Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka Anto Harimau, seorang buruh yang tinggal di Jalan Jamal Jamil Dalam, Siteba, Kota Padang. Barang bukti yang ditemukan antara lain dua unit ponsel merk Oppo dan satu buah jam tangan merk SKMEI.

Tersangka kini telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Bg)

Penulisan di atas menyajikan informasi secara sistematis dan jelas, dengan struktur yang mudah dipahami oleh pembaca. Informasi utama disampaikan dengan urutan yang tepat: siapa, apa, di mana, kapan, bagaimana, dan mengapa, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang dikenal dengan rumus 5W + 1H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *