Dharmasraya,Sumbarlivetv – Korban penganiayaan secara bersama sama terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wib, telah datang seorang laki – laki ke Kantor Polsek Pulau Punjung dengan identitas
ARI ANTONI Umur 32 Tahun, Suku Minang , Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jorong Sungai Kambut Bawah Kenagarian Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Ari Antoni melaporkan peristiwa penganiayaan secara bersama sama atas dirinya oleh TW ke Polsek Pulau Punjung, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekira pukul 22.15 WIB,
tempat kejadian di Jalan baru Jorong Pasir putih kenagarian Sungai Kambut Kec Pulau Punjung Kab Dharmasraya.
Mendapat laporan tersebut Satreskrim Pulau Punjung langsung bergerak ke TKP dan menanyai beberapa saksi, Anggi (24 th) dan Firdaus (45 th).
Hal itu di katakan oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya melalui Satreskrim Polsek Pulau punjung, “Benar pada hari ini Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekira pukul 23.30 WIB telah datang seorang Laki laki bernama ARI ANTONI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulau Punjung untuk melaporkan Kejadian diduga Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama”katanya.
Baca juga :
Kejadian berawal saat korban sedang duduk di sebuah warung bersama dengan pelaku TW dan kawan-kawan, kemudian salah seorang pelaku lainnya mengajak untuk pindah duduk ke tempat lain kemudian pelaku dan korban pergi ke tempat kejadian dan sesampainya ditempat kejadian datang teman pelaku bernama TW yg mengatakan kepada korban bahwa pelaku TW kurang senang terhadap korban kemudian pelaku TW langsung memukul dan menendang korban di ikuti dengan 3 ( tiga) orang teman pelaku lainnya secara berulang kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan kanan, luka pada bagian belakang kepala, luka pada daun telinga sebelah kiri, luka lecet pada siku tangan sebelah kiri serta gigi dwpan lepas, kemudian Pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra pelayanan Kepolisian Polsek Pulau Punjung.
Dalam peristiwa ini tersangka TW telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama. Sesuai rumusan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana. Dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara.**
Baca juga : Fakta Terbaru Kasus Penembakan Deki Susanto
Robi D / humas
Humas Polres Dharmasraya