Polsek Lengayang lakukan Operasi Yustisi
Polsek Lengayang lakukan Operasi Yustisi

Pessel,Sumbarlivetv – Polsek Lengayang lakukan Operasi Yustisi berbarengan dengan bagikan masker gratis kepada masyarakat yang lewat.

PERDA ( Peraturan Daerah ) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini serta Sosialisasi mengenai Operasi Yustisi Covid-19.

Dalam hal ini Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah Mengeluarkan sekaligus Menerapkan Peraturan Daerah sebagai berikut :
1. Setiap orang yang berada di luar rumah tidak menggunakan masker dikenakan pidana kurungan selama 2 ( dua ) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak di patuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
2. Denda administratif untuk orang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan dan/atau terkonfirmasi positif tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).

Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Perda Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 dilaksanakan Polsek Lengayang jajaran Polres Pessel.

Hal ini dilaksanakan di depan Mako Polsek KamisTanggal 18 Februari 2021, sekira pukul 09.00 Wib dipimpin oleh kapolseknya IPTU BENI HARIMURYANTO, SH beserta Personil Melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat pengunjung Tempat keramaian seperti pasar dan pengguna jalan raya yaitu Pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai Masker.

Yang mana dalam kegiatan tersebut selain melakukan Peneguran secara Lisan dan Tertulis terhadap Pelanggar, Personil juga mengkampanyekan dan mengajak masyarakat supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru diantaranya sbb :
– Selalu memakai masker bila keluar rumah.
– Jaga jarak saat berkumpul diluar rumah.
– Cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.

Dalam pelaksanaan kali ini Polsek Lengayang memberikan Masker Gratis dan ada yang memberikan sangsi ditempat berupa sangsi denda serta sangsi tindakan berupa kebersihan dan fisik seperti push up, tidak lain adalah sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan selama pandemi ini dan Kapolres selalu menekankan kepada jajajaran agar pessel terhindar dari penyebaran wabah penyakit ini, juga anggota dilapangan tetap mematuhi protokol kesehatan kegiatan ini berlangsung situasi aman, tertib dan lancar.

Baca juga : KASAT TAHTI POLRES PESSEL PERHATIKAN KEBUTUHAN TAHANAN

(polseklenggayang)

(hmspolrespesisirselatan)

(Zulhakim)

Tinggalkan Balasan