Serba serbi Bahabinkamtibmas Pendisiplinan Hal Prokes Pessel
Foto: Serba serbi Bahabinkamtibmas Pendisiplinan Hal Prokes Pessel

Sumbarlivetv.com,Pesisir Selatan – Serba serbi tugas Bahabinkamtibmas dalam tegakan Pendisiplinan Masyarakat Hal Prokes

Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian di kewilayahan, peran dan tugasnya tidak bisa di pandang sebelah mata, mengingat kewajibannya yang selalu hadir di tengah tengah masyarakat dan membantu menyelesaikan memecahkan masalah ( Problem Solving ) yang dialami oleh warga binaannya.

Hal ini dilaksanakan setiap hari bahkan diluar jam dinaspun mereka tergerak hatinya untuk berangkat, Polsek jajaran Polres Pessel dipimpin oleh kapolseknya masing – masing selalu tida pernah kendor Melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat individu, pengunjung Tempat keramaian seperti pasar dan pengguna jalan raya yaitu Pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai Masker.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Serba serbi Bahabinkamtibmas Pendisiplinan Hal Prokes Pessel.Bhabinkamtibmas selain melakukan Peneguran secara Lisan dan Tertulis terhadap Pelanggar, Personil juga mengkampanyekan dan mengajak masyarakat supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru diantaranya sbb :

– Selalu memakai masker bila keluar rumah.

– Jaga jarak saat berkumpul diluar rumah.

– Cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir.

Sesuai PERDA ( Peraturan Daerah ) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini serta Sosialisasi mengenai Operasi Yustisi Covid-19.

Dalam hal ini Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat sudah Mengeluarkan sekaligus Menerapkan Peraturan Daerah sebagai berikut :

1. Setiap orang yang berada di luar rumah tidak menggunakan masker dikenakan pidana kurungan selama 2 ( dua ) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak di patuhi atau melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.

Baca juga :  Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

2. Denda administratif untuk orang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan dan/atau terkonfirmasi positif tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri dikenakan denda Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).

Bhabinkamtibmas bahkan ada yang memberikan Masker Gratis dan ada yang memberikan sangsi ditempat berupa sangsi denda serta sangsi tindakan berupa kebersihan dan fisik seperti push up, tidak lain adalah sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan selama pandemi ini dan Kapolres selalu menekankan kepada jajajaran agar kegiatan ini terus ditingkatkan untuk mencegah klaster baru di Pessel tentang wabah penyakit ini, juga anggota dilapangan tetap mematuhi protokol kesehatan, tidak lupa jaga kesehatanmu dan kesehatan masyarakat binaanmu, mudah – mudahan dengan sering kita mensosialisasikan masyarakat akhirnya akan menyadari pentingnya edukasi ini tutup Kapolres.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Baca juga : Giat Bhabinkamtibmas Kelurahan Berok Nipah

Hafiz/Hms

Tinggalkan Balasan