Padang,Sumbarlive TV – Hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib, bertempat di Lintas Padang Bukittinggi Rel kereta Api Pasar Usang Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penganiayaan dengan mengunakan Sajam sehingga mengakibatkan 2 orang korban luka tusuk pada tubuhnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/07 / B / III/ 2021 /Sektor Padang Barat, tgl 11 Maret 2021.
Menurut informasi yang diterima dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam di sebuah
Kafe 29 Jl. Nipah Kel. Berok Kec. Padang Barat.
Dalam peristiwa penangkapan itu polisi menyita Barang Bukti 1 ( satu ) bilah pisau yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Berikut kronologis penangkapan yang dibeberkan oleh Satreskrim Polres Padang Barat.
Berdasarkan laporan yg masuk, tentang perkara penganiayaan tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Padang Barat dan jajaran langsung melakukan penyelidikan segubungan dengan perkara tersebut.
Kemudian diketahui tersangka hendak melarikan diri ke Payakumbuh mengunakan mobil tranek.
Bertempat di Jl. Lintas Padang Bukittinggi tepatnya rel Kereta Api Pasar Usang langsung dilakukan penyetopan terhadap mobil tranek dan ditemukan tersangka didalam mobil dan langsung dilakukan penangkapan sesuai dengan SOP.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawanan selanjutnya langsung dilakukan penyitaan trhadap alat yg digunakan utk melakuka penganiayaan (pisau) dirumah tersangka Jondul Rawang Mata Air Kec. Padang Selatan, dan penyitaan BB berjalan dalam keadaan aman dan tertib.
Terhadap tersangka dan BB langsung dibawa ke Polsek Padang Barat guna untuk proses penyidikan lebih dalam sehubungan perkara tersebut.
Baca juga : Sarana dan Prasarana Olahraga Harus Di Perhatikan untuk Tingkatkan Prestasi Atlet di Kabupaten Pasaman Barat
ams