Dharmasraya, Sumbarlivetv – Operasi jaran singgalang Polres Dharmasraya ungkap kasus curanmor, Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap dan menyita barang bukti berupa 11 unit sepeda motor senilai Rp 120 juta, selama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2021, yang digelar selama 14 hari sejak 01 hingga 14 Maret 2021.
Senin (15/03/21) AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Mapolres Dharmasraya, mengatakan, barang bukti tersebut disita dari empat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hasil pengungkapan tiga kasus yang menjadi target operasi tersebut.
”Pencurian kendaraan motor tersebut di otaki oleh tersangka DS(27) bersama ketiga rekannya yang ikut terjaring dalam giat operasi yang dilancarkan untuk menekan angka pencurian kendaraan yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya, ” ujar AKBP Aditya.
Dari pengakuan tersangka modus yang dilancarkan adalah dengan mengintai kelalaian pemilik kendaraan mencabut kunci kontak serta menggunakan kunci T untuk kendaraan yang di parkir ditempat yang tidak aman dan luput dari pengamatan pemilik kendaraan.
Sepeda motor hasil curian tersebut, dijual kembali oleh keempat tersangka kepada pihak lain dengan iming-iming harga murah dan hasilnya dipergunakan untuk membeli narkoba serta berfoya-foya.
“Dari 11 barang bukti yang disita petugas, 10 diantaranya sudah diketahui pemilik sebenarnya dan satu unit kendaraan belum diketahui karena belum ada masyarakat yang melapor sebagai pemilik kendaraan, ” Ulasnya.
Diluar target operasi Jaran Singgalang 2021 pihaknya juga menelusuri kasus pencurian kendaraan sebanyak enam kasus sebagai target non operasi.
“Jajaran kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat luas, dan mengimbau aga segera melaporkan jika menjadi korban, mengetahui serta memiliki informasi tentang suatu tindak kejahatan, ” tambah Kapolres Dharmasraya.
Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, mengatakan sebelumnya jajarannya juga menangkap dua pelaku berinisial DD ( 27) warga Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, dan AY (40) Jorong Koto Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar.
“Mereka ditangkap di Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, ” tutup Kapolres
# RB/humas polres