Dinas Lingkungan Hidup Catat Ratusan Ton Sampah Medis Telah Tertangani Selama Tahun 2020

Pekalongan, Sumbarlivetv – DLH catat ratusan ton sampah medis telah tertangani selama tahun 2020, selama Tahun 2020, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mencatat jumlah sampah medis atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mencapai sebanyak 140 ton 686 kilogram yang berasal dari 8 Rumah Sakit di Kota Pekalongan diantaranya Rumah Sakit Kraton, Rumah Sakit Bendan,Rumah Sakit Hermina, dan sebagainya.

Adapun rincian total limbah B3 tersebut terdiri atas limbah B3 Non Covid-19 sejumlah 120 ton 40 kilogram dan limbah B3 Covid-19 sejumlah 20 ton 646 kilogram.

Dinas Lingkungan Hidup Catat Ratusan Ton Sampah Medis Telah Tertangani Selama Tahun 2020

Kepala Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Kota Pekalongan, Erwan Kurniawan,ST mengungkapkan bahwa sampah medis yang dihasilkan di rumah sakit diantaranya berupa masker,sarung tangan,suntikan dan limbah medis lainnya merupakan kategori limbah B3.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

“Jadi sampah medis yang dihasilkan di rumah sakit merupakan kategori limbah B3 yang penanganannya memang harus khusus, tidak boleh sembarangan, mulai dari penyimpanan,pengangkutan,dan pengolahan harus berizin. Di Kota Pekalongan ada beberapa rumah sakit,puskesmas,klinik,hingga fasyankes lainnya yang menghasilkan limbah B3 tersebut. Alhamdulillah semuanya sudah tertangani dengan baik,”terangnya saat ditemui di ruang kerjanya,Selasa(6/4/2021).

Dinas Lingkungan Hidup Catat Ratusan Ton Sampah Medis Telah Tertangani Selama Tahun 2020

Erwan menjelaskan, penanganan limbah B3 di Kota Pekalongan diambil oleh pihak ke 3 atau vendor selaku pengangkut dan pengolah limbah B3 yang sudah berizin yang berasal dari luar kota seperti di Sukoharjo dan daerah Jawa Barat.

Sehingga,di Kota Pekalongan limbah B3 yang berada di Rumah Sakit dan Puskesmas dan lainnya sudah tertangani dengan baik serta tidak ada limbah medis yang dibuang di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

“Limbah B3 medis memang semestinya ditangani menggunakan mesin insinerator yang memiliki pembakaran hingga 1000 derajat celsius yang dimiliki oleh vendor yang memilki izin pengolahan limbah B3 medis dan berasal dari luar kota. Kami menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan masker medis sekali pakai dan saat membuang masker seharusnya dengan cara dipotong dan direndam air sabun selama beberapa waktu agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap masker yang telah terpakai dan aman dari virus saat berada di tempat sampah,”pungkasnya.

#Sutopo / Hms

Tinggalkan Balasan