3 Orang Wanita di Ciduk Miliki Sabu sabu - sumbarlivetv
3 Orang Wanita di Ciduk Miliki Sabu sabu – sumbarlivetv

Lubuak Basuang, Sumbar Live tv – Benar pada hari  Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira jam 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang wanita.

Pelaku yang bernama saudari Nova Linda Panggilan Nova dan saudari Imelda panggilan Uncu dan saudari Mona Julisa panggilan Mona bertempat di Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam, pada saat itu tim opsnal mendatangi rumah tempat tinggal terlapor an. Nova Linda yang berada di Ujung Labuah Jorong V Sungai Jaring Kenagarian Lubuk Basung Kec.Lubuk Basung Kab. Agam.

Tim opsnal mengamankan pelaku saudari Nova Linda, Imelda, (Uncu) dan Mona di ruang tengah rumah tempat tinggal pelaku saudari Nova Linda dan setelah diri terlapor diamankan yang pelapor memanggil saksi saksi untuk datang ke Tkp (rumah tempat tinggal pelaku Nova Linda) guna menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan pelapor bersama tim dan saksi saksi sudah berada di Tkp yang pelapor bersama tim melakukan penggeledahan di ruang dirumah tempat tinggal pelaku.

Ditemukan 1 buah bong botol cap kaki tiga warna bening terpasang 3 buah pipet plastik warna bening dan 1 buah korek api gas (mancis) terpasang 1 buah jarum dibawah tempat duduk (kursi tamu) berada di ruang tamu rumah tempat tinggal pelaku Nova Linda dan dilanjutkan penggeledahan ke dalam kamar pelaku, ditemukan 2 paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening dan 1 buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian dan dilakukan kembali penggeledahan ke ruang tamu rumah tempat tinggal pelaku, ditemukan 1 unit handphone android merk oppo warna putih hijau milik pelaku (Nova Linda) diatas meja tamu serta 1 unit handpohone android warna hitam milik pelaku Imelda (Uncu).

Selesai penggeledahan tersebut yang tim opsnal melakukan penyitaan terhadap narkotika gol 1 jenis shabu milik pelaku saudari Nova Linda dari pelaku Imelda (Uncu) dan pelaku Mona Julisa yang pengakuan pelaku saudari Nova Linda kepada tim opsnal bahwa sebelum ditemukan pada penggeledahan dan disita dari para pelaku saudari Nova Linda, Imelda dan Mona adalah berada dalam penguasaannya para pelaku.

saudari Nova Linda menerangkan/mengakui kepada tim opnsal yang pergi untuk membeli narkotika gol 1 jenis sabu kepada seorang laki laki bernama AN bertempat di Maninjau Kab. Agam adalah pelaku Imelda dan itupun atas suruhan pelaku saudari Nova Linda dengan membelinya menggunakan uang tunai sejumlah Rp. 600.000

Penjelasan/pengakuan pelaku saudari Nova Linda kepada tim opsnal adalah uang pembelian secara patungan dimana pelaku memakai uang tunai miliknya sejumlah Rp.150.000,- dan uang tunai pelaku Mona sejumlah Rp.150.000,- dan uang tunai Vella sejumlah Rp.300.000,- dan uang pembelian terkumpul sejumlah Rp.600.000,- yang pelaku Nova Linda menyerahkan uang itu kepada pelaku Imelda bersamaan berkata kepadanya pelaku Imelda” ini uang kalau sudah disuruh kirimkan uang dan baru kirimkan” dan pelaku Imelda langsung pergi ke Maninjau menjemput narkotika jenis sabu

Selesai pelaku Imelda membeli, menerima narkotika gol 1 jenis shabu dari Maninjau yang pelaku Imelda kembali pulang dan sampai dirumah pelaku Nova Linda, kemudian pelaku Imelda menyerahkan narkotika jenis saabu tersebut kepada pelaku Nova Linda dan Pelaku Nova Linda menerimanya. Nova Linda bagi 2 dengan Vella dan sesudah itu Vella pergi meninggalkan pelaku Nova Linda dan pelaku Nova Linda mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama pelaku Mona.

Nova Linda menjelaskannya yang ketiga orang pelaku bersama barang bukti yang ditemukan pada penggeledahan dan penyitaan tersebut dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.

#dd

Tinggalkan Balasan