Padang, Sumbarlivetv.com – Sehubungan dengan surat LBH – Pergerakan Indonesia sebagai kuasa hukum masyarakat petani Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Bemeras Kabupaten Pasaman Barat dan aspirasi yang disampaikan langsung oleh masyarakat petani Nagari Air Bangis ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, bersama ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
- Lebih dari 390 Kepala Keluaraga (KK) telah melaksanakan aktivitas sejak lama di kawasan hutan produksi yang terdapat di wilayah Kenagarian Air Bangis, kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat. Akibat aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan produksi tersebut, saat ini 4 (empat) orang masyarakat petani Kenagarian Sungai Beremas di tahan oleh Kapolres Pasaman Barat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, diberikan ruang kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan melalui pola hutan sosial.
Selanjutnya disampaikan juga kepada Saudara, bahwa disamping permasalahan kehutanan di Kenagarian Air Bangis tersebut, juga terdapat permasalahan kehutanan yang sama di Kenagarian Kinali dan di Kabupaten Agam yang perlu segera ditindak lanjuti dan dituntaskan penyelesaiannya dengan pola hutan sosial atau mekanisme lain yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
a. Pemerintah Daerah mengajukan kcpada KAPOLDA SUMBAR ” penangguhan ” penahanan 4 (empat) orang masyarakat petani Kenagarian Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas yang saat ini ditahan di Polres Pasaman Barat, sampai adanya penyelesaian permasalahan pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2071.
b. Pemerintah Daerah perlu segera mendata masyarakat secara akurat yang melakukan pengelolaan kawasan hutan dan melakukan penyelesalannya dengan pola pengelolaan hutan sosial sebagaimana diamanatkan dalarn Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2021.
c. Sampai menunggu penyelesaian permasalahan kehutanan yang terjadi dengan masyarakat tersebut di atas, maka kepada masyarakat yang telah melakukan aktivitas pengelolaan kawasan hutan, tetap diberikan kesempatan untuk mengelola hutan tersebut, agar tidak rnenganggu aktivitas ekonort masyarakat.
demikian di sampaikan, untuk dapat saudara maklumi. Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.
#Ricky