Penyidikan Polres Sijunjung Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Advokat Menjalankan Profesi

Sijunjung, Sumbarlivetv.com – Info dan tanggapan koalisi atas tindak lanjut penyidikan polres sijunjung dalam kasus kekerasan terhadap advokat menjalankan profesi:

  1. Pada hari rabu/26 April 2021 penyidik memyerahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diantar langsung ke rumah korban Didi di Kabupaten Sijunjung.
  2. Berdasarkan Surat Tersebut diketahui dalam perkara kekerasan tersebut penyidik hanya melakukan penyidikan kepada 2 orang pelaku saja, tidak termasuk yang menyuruh melakukan, padahal diketahui kekerasan yang terjadi melibatkan sekitat 20-30 orang pelaku dengan yang diduga sebagai pelaku utama/yang memprovokasi adalah DMP-Pengusaha Kayu;
  3. sebagai terduga Otak pelaku (yang menyuruh melakukan kekerasan) DMP sama sekali tidak “tersentuh hukum”, padahal faktanya jelas yang berkepentingan dan merasa terganggu atas advokasi kasus yang didampingi oleh Didi adalah DMP;
  4. Berkas perkara masih bolak-balik dari kepolisian dan kejaksaan, penyidik membutuhkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara;

Atas kejadian tersebut, Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat, menanggapi:

Penyidikan dalam kasus Didi Cahyadi Ningrat yang menjadi korban Kekerasan tidak berjalan secara profesional dan tidak responsif dengan alasan:

  1. Seharusnya seluruh pelaku kekerasan dijadikan tersangka, terutama terduga pelaku berinisial DMP yang berkapasitas sebagai orang yang menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana;
  2. Proses Penegakan hukum berjalan sangat lama dan berbelit-belit, harusnya dalam perkara ini penyidikan tidak berjalan demikian, karena tidak tergolong perkara berat/sulit, karena jelas kejadiannya, jelas pelakunya, jelas saksi-saksinya, serta didukung dengan adanya bukti foto/rekaman video;
  3. penyidik Membutuhkan keterangan ahli dalam perkara seperti ini dinilai sangat berlebihan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 28 KUHAP dijelaskan bahwa “keterangan ahli” adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Adapun peristiwa kekerasan yang terjadi terhadap Disi Cahyadi Ningrat semuanya telah terang benderang tanpa harus melibatkan ahli;
  4. Merujuk kepada ketentuan hukum Pembuktian yang diatur oleh Pasal 183 KUHAP dan 184 KUHAP, maka keterangan saksi korban (Didi) beserta saksi orang yang bersama didi saat kejadian dan turut menjadi korban ditambah adanya bukti surat berupa hasil visum et refertum, maka setidaknya telah terpenuhi syarat pembuktian (2 alat bukti);
  5. Adanya fakta upaya perdamaian yang difasilitasi polres saat itu dihadiri oleh pelaku DMP, adanya upaya “barter” perkara pidana oleh kuasa hukum DMP, serta Penyidikan yang berjalan dengan tidak profesional tersebut patut diduga memiliki suatu keterkaitan, sehingga terhadap hal ini kami (Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat) meminta semua itu harus diungkap ke publik, jika terdapat tindakan yang menyalahi hukum/intervensi negatif maka semua oknum yang terlibat agar dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku, hal ini semata-mata demi menjaga keharmonisan dan kehormatan penegakan hukum antar unsur penegak hukum (Kepolisian-Kejaksaan -Advokat);

    #Tim

Tinggalkan Balasan