Palangka Raya, Kalteng, Sumbarlivetv.com – Pelaku tidak menepati janjinya dan merugikan sejumlah korban dengan kerugian RP6,8 miliar. Ditreskrimum Polda Kalteng Tangkap Pengembang Mall PTC/ATC Terkait Penipuan, Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri selaku pengembang pembangunan Mall Palangka Trade Center (PTC) dan Mall Adonis Trade Center (ATC) ditangkap Subdit I Kamneg DItreskrimum Polda Kalteng, Selasa (27/4/2021) petang.
AR (41) ditangkap di Rumah Makan Ayam Goreng Perdana di Jalan Ahmad Yani KM 36, Banjarbaru, Kalimantan Selatan atas sangkaan dugaan tindak pidana penipuan investasi bodong terkait pembangunan mall.
Sebagai pengembang pembangunan Mall PTC (Palangka Trade Center) berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kota Palangka Raya dan pembangunan Mall ATC (Adonis Trade Center) Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, pelaku menerima pemesanan pertokoan (outlet) kepada pengusaha. Namun seiring tidak berjalannya pembangunan mall, pelaku tidak menepati janjinya dan merugikan sejumlah korban dengan kerugian RP6,8 miliar.
Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, membenarkan penangkapan tersebut. Adapun modus pelaku adalah menawarkan outlet toko di mall yang sedang dibangun.
Awalnya berada di Jalan TJilik Riwut Km 2,5, namun dipindahkan ke Jalan Adonis Samad.
“Karena pembangunan mall di Jalan TJilik Riwut tidak terlaksana maka dialihkan ke Jalan Adonis Samad yang ternyata pembangunannya juga fiktif,” tuturnya.
Eko menyebutkan, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pelaku untuk mengetahui seberapa banyak jumlah korban yang tertipu akan investasi bodong tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
“Pelaku juga pernah dilaporkan nasabahnya ke Polresta Palangka Raya setelah pembangunan rumah DP nol persen yang direncanakan berada di Jalan TJilik RIwut KM 4 juga fiktif. Untuk itu pemeriksaan mendalam masih dilakukan,” tuturnya.
Dehen/hms