Dharmasraya , SumbarliveTV – Ardison Dari Komisi I : Biar Tidak Ada Yang di Rugikan Penyelenggaraan Perhubungan di Ranah Cati Nan Tigo Mulai di Raperdakan. demi menjaga kenyamanan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan yang ada di kabupaten Dharmasraya , serta akses jalan yang di miliki atau dibangun ini terawat dengan baik dan tidak gampang rusak .

Ranperda ( Rancangan Peraturan daerah) kabupaten Dharmasraya tentang Retribusi dan angkutan jalan raya mulai digodok peraturannya di Legeslator DPRD Dharmasraya.

Salah satu Anggota DPRD Dharmasraya dari Komisi I Ardison saat dikonfirmasi di rumah pribadinya, Sabtu (29/01) di Nagari IV Koto Dibauh Kecamatan Sembilan Koto.

“Saya dikomisi satu DPRD Dharmasraya ikut serta dalam Ranperda tentang Retribusi dan angkutan jalan raya, yang akan diterapkan tentang tonase jalan yang akan dimulai dari kapasitas jalan kabupaten,Provinsi,dan jalan nasional yang melintasi kabupaten Dharmasraya,” ungkapnya.

Sesuai dengan surat nomor 170/XI/194/DPRD/2021 Tentang Penanggulangan Bencana dan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.

“Renperda tersebut akan diterapkan setelah di sahkan dan akan diterapkan Sesuai peraturan, jika ada yang melanggarnya akan ditindak tegas,” sebut Buya panggilan sehari-harinya.

Untuk menjaga kondisi jalan yang dilalui oleh pelaku usaha dan Perusahaan pada kondisi jalan kabupaten dengan bobot 8 Ton ( standar), maka masyarakat dan pemerintah harus bersama-sama dengan bahu membahu untuk melakukan pengawasan jalan tersebut setelah Perda diterapkan.
Jelas buya.

Hal ini demi supaya jalan yang di bangun ini terawat dan terjaga dan tidak merugikan pengguna jalan lain nya
Tutup Buya salah satu kader terbaiknya partai Hanura dharmasraya

dimetri Piliang

Tinggalkan Balasan