Aturan Baru PPKM Level 4, Salah Satunya Tempat Ibadah Ditutup 100 Persen

Jakarta, Sumbarlivetv.com – Berikut ialah aturan baru PPKM level 4, Presiden RI (Ir. Joko Widodo) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan tersebut diambil usai melihat kasus Covid-19 yang belum mengalami penurunan secara signifikan.

Perpanjangan kali ini merupakan yang kedua sejak diberlakukan pertama kali pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian diperpanjang kembali dari 21-25 Juli 2021 dan resmi diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021.

Dalam hal ini, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) pada 25 Juli 2021.

Berikut, merupakan aturan lengkap PPKM Level 4 di 95 Kota/Kabupaten Jawa-Bali :

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.

  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian work from office (WFO) 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta jam operasional sampai pukul 15.00.

  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

  6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

  7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

  8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

  9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, masyarakat diimbau beribadah di rumah masing-masing.

  10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.

  11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

  13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Abdila/hms

Tinggalkan Balasan