Bandar beserta kurir shabu

Dharmasraya,Sumbarlivetv – Bandar beserta kurir shabu, Satres Narkoba Polres Dharmasraya kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi Pekat dan narkoba tanpa ampun,kali ini Satres Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan 2 orang pemuda di Pulau Punjung Kab.Dharmasraya.

Penangkapan 2 pemuda itu dilakukan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib, di Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung kab. Dharmasraya.

Yang mana kedua pemuda itu bernama Rudi Hartono (Doyok) 27 th dan Wahyu Mandala Putra 23 th,warga Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kec.Pulau Punjung, Kab.Dharmasraya, Kedua pemuda ini berperan sebagai bandar dan kurirnya.

Barang bukti beserta pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polsek Dharmasraya

Disaat penangkapan yang di lakukan, Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika golongan 1 jenis Shabu, 4 pack plastik klip bening, 1 buah timbangan digital merk Marlboro, 1 unit Handpone Samsung lipat warna Merah, 1 unit Handpone Samsung lipat warna Putih, 1 unit Handpon Nokia warna Hitam dan1 unit Handpone android OPPO warna Merah.

Baca juga :  Liburan Natal dan Tahun Baru? Indosat Pastikan Sinyal Aman, Liburan Makin Nyaman!

Penangkapan itu di benarkan oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya,”Benar pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di jalan lintas sumatera Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kec Pulau Punjung kab Dharmasraya telah dilakukan penangkapan tersangka narkotika tersebut diatas oleh satresnarkoba polres Dharmasraya”ujarnya.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi narkotika sehingga Satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Rudi Hartono panggilan Rudi Doyok dan Wahyu Mandala Putra, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu, dan barang bukti lainnya tersebut diatas.

Kedua Tersangka tersebut ditangkap disaat berada dirumahnya (Rumah Rudi Hartono Bin Gondok panggilan Rudi Doyok) yang sedang berencana akan mengedarkan Narkotika Gol I jenis Shabu.

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

Tersangka Rudi Hartono Bin Gondok Panggilan Rudi Doyok adalah sebagai Bandarnya, sedangkan Tersangka Wahyu Mandala Putra Bin Afrizal panggilan Wahyu adalah sebagai kurirnya.

Kedua Tsk diterapkan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, ttg Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 Thn dan Maksimal 20 Thn penjara.

Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Staf Nagari Tomi Widya Putra dan Tintus, dan sekarang kedua tersangka diamankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(#)

(Robi D)

(Humaspolresdharmasraya)

(Polresdharmasraya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *