Bengkalis, SumbarliveTV — Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 30 kg Sabu. Bea Cukai bersinergi dengan Polres Bengkalis untuk menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu. Penindakan barang terlarang ini berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa terdapat kegiatan ilegal tentang masuknya sabu-sabu di daerah Bengkalis dari Malaysia pada 26 Januari 2022.

“Berdasarkan informasi tersebut, dibentuk petugas gabungan yang terdiri atas Bea Cukai dan Polres Bengkalis. Lalu, petugas membagi tim menjadi tim patroli laut dan darat,” ungkap Ony Ipmawan, kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis. Petugas gabungan kemudian mengembangkan dan mengumpulkan informasi lebih lanjut guna mempersempit pergerakan target narkotika, psikotropika, dan prekursor. Pada 28 Januari 2022, tim mengamati kendaraan yang dicurigai membawa NPP. Petugas kemudian memberhentikan kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan mengamankan tersangka berinisial B di daerah Pelintung, Dumai.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Tersangka B diberi perintah oleh tersangka A dari Jakarta untuk menjemput barang diduga NPP dan dijanjikan upah Rp 1 juta per kilogram, tetapi belum berhasil memperoleh NPP tersebut.

Atas pengakuan tersangka B, petugas gabungan mengembangkan informasi tersebut. Pada 29 Januari 2022, diperoleh informasi bahwa NPP yang dimaksud berada di sekitar Pantai Prapat Tunggal, Meskom, Bengkalis.

Dedet/hms

Tinggalkan Balasan