Belum cukup satu minggu polisi ringkus lagi dua pengedar narkotika jenis Shabu. DHARMASRAYA, SUMBAR LIVE TV COM — Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali bereaksi meringkus dua pelaku diduga edarkan Narkoba jenis Shabu.

Pelaku berinisial FY, 26 tahun, wiraswasta,
warga Jorong lubuk pauh Nagari banai kecamatan sembilan koto kabupaten Dharmasraya ditangkap minggu 9 april 2023 sekira pukul 03.00 wib.

Dari pelaku Satresnarkoba menyita Barang Bukti berupa 1 buah kotak plastik berisikan 2 buah paket sedang berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 buah paket kecil berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone merk vivo warna hitam biru.

Dua jam setelah itu, 9 April 2023 pukul 05.00 wib, Satresnarkoba yang dipinpim kasatnya Ipda Rusmardi, S.H juga menangkap 1 orang lagi berinisial RW 26, warga Jorong bukit durian kubang Nagari silago kecamatan sembilan koto di Jorong bukit durian kubang Nagari silago kecamatan sembilan koto kabupaten Dharmasraya.

Dari pelaku RW, personil Satresnarkoba menyita barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 unit timbangan digital, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 unit handphone merek iphone warna kuning dan Uang sebesar Rp. 800.000.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi pada selasa 11/4/2023 di Polres Dharmasraya mengatakan kami bersama Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis Shabu. Ujar Kasat Narkoba

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya orang diduga sering melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis Shabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti jenis Shabu dibawa serta ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimetri piliang/

Humas polres
Dharmasraya

Tinggalkan Balasan