Berawal Transaksi Via Facebook, Polisi Amankan 25 Kg Serbuk Petasan

Jombang, Sumbarlivetv.com – Berawal transaksi via facebook, polisi amankan 25 kg serbuk petasan, dua pemuda tanggung asal Kabupaten Jombang harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga keras menjual serbuk petasan di wilayah Kabupaten Trenggalek. Persitiwa tersebut terjadi saat menjelang lebaran tepatnya tanggal 29 April 2021 yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar konferensi pers di Mapolres yang dihadiri oleh sejumlah awak media. Senin, (24/5).

“Iya benar. Telah diamankan dua orang laki-laki yakni YM dan AS. Keduanya warga desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.” Ungkap AKBP Doni.

AKBP Doni menuturkan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula saat seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui platform media sosial Facebook yang menurut rencana akan digunakan merayakan puasa Ramadhan dan menjelang lebaran. Tersangka YM kemudian menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbox dilanjutkan melalui WhatsApps.

Setelah terjadi kesepakatan, YM meminta bantuan tersangka AS untuk mencarikan pesanan tersebut lewat perantara AN dengan memesankan kepada seseorang berinisial RT berupa serbuk bahan petasan dengan berat 25 Kg beserta sumbu dengan harga Rp. 135 ribu . Sedangkan sumbu petasan per ikat seharga Rp. 25 ribu dengan total harga Rp.3.375.000,-.

Sekira pukul 22.00 Wib YM bersama tersangka AS berangkat menuju Trenggalek untuk menjual sebuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp. 6.250.000,-. Naasnya, kedua tersangka justru tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti beruka 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 Kg, 8 (delapan) ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp. 1 juta, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan STNK, serta kita lampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim” Ujar AKBP Doni.

Sementara terhadap tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setingi-tingginya dua puluh tahun penjara.

Sutopo/hms/m

Tinggalkan Balasan