Lombok Barat, SumbarliveTV – Lapas Mataram Kanwil Kemenkumham NTB pagi ini laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Bertempat di Aula Kunjungan Gedung Teknis sebanyak 28 orang WBP tampak memenuhi ruangan tersebut. (Jum’at, 11/03)
Lapas Mataram melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertujuan untuk mengumpulkan data narapidana yang menurut masa pidananya sudah waktunya untuk pengusulan Asimilasi di Rumah, CB dan PB sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak. Kegiatan ini guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial.
Dari total 28 orang warga binaan yang di TPP kan tersebut, 4 (empat) orang kasus Narkotika PP 99 tahun 2012 diusulkan memperoleh program Pembebasan Bersayarat (PB) dan asimilasi Kerja Sosial, 4 orang diluar kasus PP 99 diusulkan untuk memperoleh program Pembebasan Bersayarat (PB) dan asimilasi di rumah, , 10 orang diusulkan memperoleh program Cuti Bersayarat (CB) dan asimilasi di rumah, 9 orang diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) serta 1 orang diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB)
Selain Ketua dan anggota TPP, sidang tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari PK Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram.
Sidang TPP merupakan sarana evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan hasil yang lebih objektif.
Kasi Binadik Lapas Mataram, Sofian Hadi Sasmita selaku Ketua TPP menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang di TPP kan hari ini untuk tetap menjadi contoh yang baik bagi warga binaan lainnya di Lapas Mataram.
“tetap menjadi motor motor penggerak positif, memberikan pengaruh dan kontribusi yang positif kepada yang lainnya, bukan malah sebaliknya,” pesan Sofian dalam arahannya.
(ijw)