Dharmasraya ,Sumbarlivetv.com – Berikan rasa aman kemasyarakat , Polres Dharmasraya berhasil Ciduk Pelaku Curat Dan Curanmor di wilayah hukumnya. Polres Dharmasraya gelar Press Conference Operasi Sikat Singgalang 2022 dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022 dan kasus penyakit masyarakat serta perbuatan pidana di Wilayah Hukum Dharmasraya, Selasa, 06/09/2022
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah,S.IK menyebutkan bahwa ini merupakan kasus-kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar
diantaranya,tindak pidana Curanmor R2, Curat, Perjudian, Penggelapan, Ilegal Loging, Ilegal Mining, Migas, Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perdagangan, Penganiayaan
Narkotika dan penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.Beliau juga
memerintahkan untuk zero toleransi terhadap penjahat. Tindakan tegas tepat dan terukur pasti dilakukan.
Terang Kapolres,,selama bulan Agustus 2022 terdapat kasus Curanmor R2 sebanyak 2 kasus, dengan LP/20/VI/2022/SPKT/Polsek Pulau Punjung /Polres Dharmasraya/ Polda Sumbar, tanggal 19 Juni 2022 dan LP/29/VIII/2022/SPKT/Polsek Pulau Punjung / Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, tanggal 22 Agustus 2022.
Selanjutnya kasus Curat sebanyak 3 kasus, dengan Laporan polisi : LP/B/40/VIII/2022/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda
Sumbar, tanggal 18 Agustus 2022, Laporan polisi LP/B/41/VIII/2022/ SPKT/ Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 23 Agustus 2022 dan Laporan polisi LP/B/42/VIII/2022/SPKT/Polsek Sungai Rumbai /Polres Dharmasraya/ Polda Sumbar, tanggal 8 Agustus 2022.
Adapun tempat perkara kejadian adalah :
- Kasus Curanmor 2 TKP :
a. Jorong Tabek Kenagarian Empat Koto Kec.Pulau Punjung Kab.Dharmasraya;
b. Garasi Mobil Rumah Jorong Simpang Pogang Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Untuk kasus Curat 3 TKP :
a. Warung Pelapor Jorong Tanjung Paku Alam Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya;
b. Warung Pelapor Jorong Sungai Betung Baru Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kab. Dharmasraya;
c. Sruput Pasar Koto Baru Nagari Koto Baru Kec Koto Baru Kab Dharmasraya.
Tersangka yang diamankan adalah
- Tersangka Kasus Curanmor 1 orang;
Inisial J, 25 tahun, Minang, Swasta, Jorong Kubang Panjang Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
(TSK merupakan residivis tahun 2011 dan 2014 dengan spesialis curat dan curanmor, dari TSK diamankan 6 Motor yang merupakan BB pencurian dari 6 TKP yang dilakukan TSK di Wilkum Dharmasraya)
- Tersangka Kasus Curat sebanyak 1 orang inisial KD, 30 tahun, Minang, Swasta, Jorong Koto Ateh Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kab. Dharmasraya.Tersangka merupakan residivis tahun 2009 yang merupakan spesialis pencurian HP dan bongkar rumah.
Dari keterangan tersangka selain mengamankan 6 HP didapatkan informasi, dalam melaksanakan aksinya tersangka melakukan bersama 2 rekan lainnya yang saat ini
masih dalam pengembangan dan diakui pelaku terdapat 12 TKP pencurian Sepeda Motor di Wilkum Dharmasraya.
Barang bukti yang diamankan yaitu;
1.BB Kasus Curanmor :BB tersangka J :
a. 1 (satu) Unit Sepeda motor Revo warna hitam No. Pol BA 2351 VN dengan nomor rangka MH1JBC111AK991152 nomor mesin JBC1E1989077;
b. 1 (satu) unit Sepeda motor miliknya Jenis Honda Merek Supra-X Nopol BA 4482 VA, dengan Noka: MH1KEV8111K015269,Nosin:0692551C;
- BB Kasus Curat : BB tersangka KD :
a. 1 (satu) Unit Ranmor R2 merk Honda Bead Warna biru hitam tanpa No.Pol.
b. 1 (satu) helai baju kaos warna hitam dertuliskan Hark RockCafe.
c. Celana Jeans warna hitam
d. 6 unit HP dengan merk Vivo 3 Oppo 3.
e. 1 rangkap Proposal mohon bantuan.
f. 1 buah Topi warna putih bertuliskan Hugo Boss.
g. 1 (satu) buah HP Android merk VIVO V20.
h. 1 (satu) buah HP Android merk REDMI 9A warna hitam
i. 1 (satu) buah kotak Amal
Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah :
- Kasus Kasus Curanmor.
Terhadap tersangka Inisial J dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.
- Kasus Curat.
Terhadap tersangka Inisial KD, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Kapolres melalui Kasat Reskrem Iptu Dwi Angga Prasetiyo menyampaikan, terkait salah satu modus operandi yang digunakan tersangka insial KD adalah dengan menawarkan proposal fiktif atau permintaan bantuan kepada calon korban/target saat berada di warung/rumah untuk memantau situasi di dalam rumah korban dan saat korban lengah pelaku melakukan aksinya, selain itu tersangka inisial KD melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu menyasar rumah yang ditinggalkan oleh pemilik rumah dalam jangka waktu yang lama dengan menyesuaikan kondisi keadaan lingkungan yang mendukung.
Tersangka Inisial KD merupakan residivis tahun 2009 yang merupakan spesialis pencurian HP dan bongkar rumah , dari keterangan TSK selain mengamankan 6 HP didapatkan informasi dalam melaksanakan aksinya tersangka melakukan bersama 2 rekan lainnya dan diakui pelaku terdapat 12 TKP Pencurian Sepeda Motor di wilkum dharmasraya yang saat ini masih dalam pengembangan.
Adapun untuk saat ini terdapat 4 HP berbagai merk yang merupakan BB yang belum diketahui pemiliknya dari hasil pengembangan dari tersangka KD dengan rincian :
• Oppo warna merah hitam
• Vivo warna merah hitam
• Vivo warna hitam
• Realme warna biru
Sedangkan untuk tersangka inisial J melakukan aksinya dengan memilih target kendaraan roda 2 yang terparkir di garasi rumah korban dengan situasi lingkungan yang mendukung dan melakukan aksinya rata-rata pada malam hari. Tersangka inisial J merupakan residivis tahun 2011 dan 2014 dengan spesialis curat dan curanmor.
Dari tersangka diamankan 6 Motor yang merupakan BB pencurian dari 6 TKP yang dilakukan tersangka di wilkum dharmasraya.
Adapun untuk saat ini terdapat 3 kendaraan R2 yang merupakan BB yang belum diketahui pemiliknya.Dari hasil pengembangan dari tersangka J dengan rincian :
• 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk supra dengan nomor rangka MF1JJK003371 dan nomor mesin GCE1026800
• 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk supra dengan nomor rangka MH1KEVA154K877372 dan nomor mesin KEVAE1277027
• 1 (satu) unit sepeda motor merk viar dengan nomor rangka NF3VR10BB7L020659 dan nomor mesin YX150FMG07012606
Kapolres dalam kesempatan tersebut menghimbau agar masyarakat menjaga keamanan barang miliknya dari perbuatan tindak pidana.
” Pasanglah kunci ganda /tambahan dalam mengamankan kendaraan bermotor dan rumah yang ditinggalkan pastikan dalam keadaan tertutup serta terkunci rapat. Dan gunakanlah alat tambahan berupa CCTV yang terpasang di sekitar rumah dan di dalam rumah agar dapat memberikan rasa aman dilingkungan masyarakat, ” himbau Kapolres.