Padang Panjang, Sumbarlivetv.com — Biro Keuangan lakukan Pendampingan dalam rangka Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Hibah dan Rekening pada Rutan Padang Panjang. Biro Keuangan Kementerian Hukum dan HAM melakukan Pendampingan dalam rangka Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Hibah dan Rekening pada Rutan Padang Panjang tanggal 8 Juli 2022. Kepala Rutan Padang Panjang, menerima dengan hangat kunjungan kerja tersebut.
Dalam sambutan Kepala Rutan Padang Panjang mengucapkan selamat datang kepada tim biro keuangan di ranah minang dengan harapan pendampingan dan pembinaan dapat berjalan lancar.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan dihadiri oleh Ibu Ratu Sri Wulandari, Sub Koordinator Tata Usaha Keuangan II Biro Keuangan, Ermawaty Pengelola Keuangan Biro Keuangan, Dinta Fayuma, Penata Keuangan Biro Keuangan. Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar turut hadir Vina Syafrudin, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Cut Hani Yurika, Penata Keuangan Kanwil Sumbar.
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan efektivitas administrasi dan pengelolaan penerimaan hibah langsung uang dan barang/jasa/surat berharga di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai wujud tata kelola keuangan yang baik.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Nomor : SEK.3-KU.02.05-26 tanggal 6 September 2022 akan dilakukan pembinaan dan pendampingan administrasi pengelolaan penerimaan Hibah Langsung uang dan barang/jasa/surat berharga pada tanggal 7 s.d 9 September 2022.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang menerima hibah berupa uang sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk pembangunan Ruang Layanan Kunjungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 538.1/ /BPBD.Kesbangpol-PP/III/2022 dan Nomor: W3.PAS.21.UM.01.01-241 tanggal 1 Maret 2022.
Adapun Surat persetujuan pembukaan rekening baru disetujui oleh KPPN Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 2022. Sebagai bentuk tindak lanjut, Rutan Padang Panjang wajib melaporkan proses penerimaan hibah ke Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah membuat surat pengantar permohonan penerbitan register ke Biro Keuangan untuk mendaftarkan registrasi nomor hibah di aplikasi SEHATI.
Rajo Bungsu/hms