AGAM, Sumbarlivetv.com –  BKSDA Sumbar Berhasil Menyelamatkan Seekor Harimau Sumatra. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, pada tanggal 10 Januari 2022 berhasil menyelamatkan seekor Harimau Sumatra (Panthera tigris sumaterae) berjenis kelamin betina diperkirakan berumur 3 (tiga) tahun di Jorong Kayu Pasak Timur Nagari Salareh Aie Kecamatan Palembayan.

Sejak kemunculan Harimau Sumatra pertama kali tanggal 30 November 2021, BKSDA Sumatra Barat melalui Resor Konservasi Agam bersama Tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) telah melakukan penanganan konflik Harimau Sumatra. Penanganan berupa penggiringan dengan bunyi bunyian selama lebih dari empat puluh hari namun tidak membuahkan hasil dan membuat harimau sumatera ini justru mendekat ke pemukiman.

Guna menghindari kerugian warga yang lebih besar dan jatuhuhnya korban jiwa termasuk keselamatan Harimau Sumatra tersebut, BKSDA Sumatra Barat mengambil langkah menangkap dengan kandang jebak yang dipasang di kebun sawit yang berjarak 200 meter dari rumah warga, dan pada hari Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Harimau Sumatra tersebut tertangkap.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Saat ini tim BKSDA sedang mempersiapkan proses evakuasi satwa yang dilaksanakan pada hari Selasa (11/01/2022), selanjutnya akan di bawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dhamasraya (PRHSD) untuk dilakukan observasi. BKSDA Sumatra Barat yang dibantu oleh Polsek Palembayan dan Wali Nagari Salareh Aia saat ini telah melakukan pengamanan terhadap satwa.

Selama penggiringan, tim BKSDA bersama Wali Nagari, Tim Pagari Baringin, Bhabinkamtias, Wali Jorong dan masyarakat setempat yang berada di lokasi kejadian dan melaksanakan prosedur penanganan konflik satwa liar lainnya termasuk pemasangan kamera trap dan wawancara terhadap warga yang melihat dan pemilik ternak.

Terkait konflik manusia – harimau, telah terbit Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat kepada pimpinan daerah kabupaten/kota nomor 522.5/3545dishut-2021 tanggal 14 desember 2021 tentang pelestarian harimau Sumatra menyebutkan bahwa penyelamatan harimau tanggung jawab bersama dan seluruh para pihak wajib membantu dalam menyelesaikan konflik harimau dengan manusia.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Harimau Sumatra adalah satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018 dan saat ini populasinya dialam liar terus menurun. Untuk itu perlu upaya bersama dalam melestarikan Harimau Sumatra utamanya di Sumatra Barat karena terdapat dua landscape besar koridor Harimau Sumatra yang tersisa.

Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Polsek Palembayan, Wali Nagari Salareh Ai, tim Pagari Baringin dan terutama warga Kampung Maua Hilia yang sejak awal penanganan telah membantu tim BKSDA Sumatra Barat. “Kami berharap proses evakuasi dapat berjalan baik hingga ke pusat rehabilitasi Harimau Sumatra,” ungkap Ardi.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Eki Afriadi

Tinggalkan Balasan