Sumbar, Sumbarlivetv – Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Padang Hijau, Jorong PGRM , Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB,
Tim BNNP mengamankan 53 paket ganja besar yang dibalut dengan lakban cokelat, serta 1 paket ganja kecil yang dibungkus plastik bening. Ganja tersebut dibawa oleh dua pria berinisial MI dan IM yang mengendarai mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA 1488 BB, ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat Brigjen.Pol.Riki Yanuarfi, S.H, M.Si, kepada pers saat konferensi pers di halaman kantor BNNP Sumbar, Selasa, 21/01/25.
Selanjutnya kata Riki, Kedua tersangka ini sebelumnya menjemput barang haram tersebut dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dan rencananya akan dibawa ke Padang, Provinsi Sumbar.
Setelah penangkapan kedua tersangka, tim BNNP melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yang berinisial DZ dan DP yang terlibat dalam jaringan ini melalui teknik pengiriman terkendali .
Peran para tersangka MI dan IM berpwran sebagai kuril sedangkan DZ berperan sebagai gidang penyimpanan sementara serta orang yang akan mengirim ganja tersebut ke daerah Palembang dan Lampung , sedangkan DP berperan sebagai pengendali kuril dan gudang.ujar Riki.
Keempat tersangka kini telah dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak BNNP Sumatera Barat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih banyak jaringan peredaran narkotika ini. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen BNNP Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahguna narkoba.
Dengan Barang bukti narkotika 53 paket besar ganja yang di balut dengan lakban warna coklat, dan satu paket kecil ganja yang di bungkus dengan plastik warna bening dengan jumlah total semua seberat 50.967,58 (Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Delapan gram.
Selain itu BNP Sumbar juga menyita barang bukti non narkotika, yakni dua buah karung plastik warna hijau, dan satu unit handphone Oppo A 53 warna biru yang di dalamnya terpasang simcard Telkomsel dengan nomor 6282181758116, satu unit handphone merek Redmi warna biru yang di dalamnya terpasang simcard 3 dengan nomor 6289509542298, satu unit Handphone Oppo A5 warna putih dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA 1488 BB beserta STNK.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 115 Ayat (2) JO Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penyara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Riki.( Bunga)