BENGKULU, SumbarliveTV Bobol Rumah Kosong, Pemuda Seluma Ditangkap Polisi.  Seorang pemuda berinisial TPS ( 18 ) warga Kecamatan sukaraja Kabupaten Seluma ditangkap personil Opsnal Polsek Selebar Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran melakukan pembobolan rumah milik Suryati ( 64 ) warga Jalan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kapolsek Selebar AKP M. Syahir Fuad, SH.,SIK., hari ini ( 30/05/22 ) mengungkapkan, tersangka TPS ditangkap pihaknya Pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Putra Agung, S.Sos.,

” Tersangka melakukan aksinya di Perum Bumi Ayu Resident RT 52 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.” Ungkap Kapolsek Selebar.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Kapolsek Selebar menjelaskan, aksi pembobolan rumah yang dilakukan tersangka diketahui berawal pada hari Kamis 03 Februari 2022 Pelapor di telpon oleh ketua Rt 52 Kel. Bumi ayu kec. selebar kota bengkulu yg memberi tahu / memberi kabar bahwa rumah sepupu pelapor,pintu samping dalam keadaan rusak dan terbuka selanjutnya pelapor mendatangi rumah sepupunya tersebut dan melihat pintu samping rumah dalam keadaan rusak.

” tersangka kami tangkap berdasarkan LP / B – 39 / ll / 2022 /SEK SLB/ RES BKL/POLDA BKL , Tanggal 04 Februari 2022.” Jelas Kapolsek Selebar.

Kapolsek Selebar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal, Pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 unit opsnal polsek kampung melayu bersama opsnal polsek selebar mendapat informasi keberadaan tersangka pencurian rumah tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian tersangka di temukan keberadaannya berada di pinggir jalan Jl. soeprapto Dalam kelurahan Betungan selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

” Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi 32 inci merek LG.” Pungkas Kapolsek Selebar.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan