AGAM,Sumbarlivetv.com – Bupati Agam Dr H Andri Warman MM bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kominfo,Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Dinas Dalduk KB PP PA, Camat Lubuk Basung, Sat Bimas Polres Agam, Babinsa Koramil 03/Lubuk Basung Kodim 0304/Agam, dan Satgas PPA Nagari Garagahan menemui korban perundungan yang sempat viral pada Selasa lalu (24/10/2023).
Bupati Agam temui korban perundungan yang berinisial A (13) yang ditemani oleh ibunya, Ketua Komite, Kepala Sekolah Laila Rahmawati beserta para guru SMPN tersebut dan konselor dari Dinas PA Kabupaten Agam.
Bupati menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas kejadian perundungan tersebut. Bupati mengnstruksikan agar pihak sekolah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut.
“Saya ingin A tetap terus semangat bersekolah tanpa merasa terbebani , dan pihak sekolah dapat mengawasi murid-murid lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya kasus serupa”, tegas Bupati.
Kepala sekolah Laila Rahmawati mengungkapkan bahwa pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban usai video tersebut viral. Diketahui pelaku adalah adik kelas dari A dan beberapa diantaranya merupakan murid pindahan dari sekolah lain.
“Setelah ditelusuri tindakkan pelaku, diduga memang motifnya spontan dan saat jam pulang sekolah dimana korban sedang berjalan menuju pulang”jelas Laila kepada Bupati.
Bupati memberikan dukungan secara moral dan materil kepada korban agar di hari pertamanya sekolah usai libur selama 4 hari lalu. Bupati berharap A agar kondisi fisik dan psikis A segera pulih.
Usai menemui korban Bupati Agam menemui pelaku perundungan di ruang terpisah yaitu kantor Kepala Sekolah setempat dan Bupati menanyakan langsung kepada pelaku alasan melakukan perundungan tersebut dan menegaskan kepada pelaku agar menyesali perbuatanya dan tidak mengulanginya lagi.
Diketahui dari Sat Bimas Polres Agam Yuliati mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan di Polres Agam dan akan diketahui lebih lengkap motif dan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku mengingat pelaku masih di bawah umur, karena diketahui pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi.
“Seperti kita ketahui jika pelaku berumur 14 tahun bisa berakibat hukuman sanksi 6 tahun pidana, tetapi karena setau kita pelaku masih berumur 14 tahun ke bawah maka akan dilakukan pembinaan.” Ungkap Yulia.
Dinas Dalduk KB PP PA bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui telah melalakukan sosialisasi mengenai pencegahan tindakan perundungan ini di sekolah-sekolah sebelumnya dan akan kembali menggelar pertemuan dengan sekolah-sekolah di Agam Barat pada hari Rabu dan Agam Timur di hari Kamis untuk mengulang Kembali arahan dan sosialisasi mengenai pencegahan aksi perundungan sekolah ini.
“Kita akan laksanakan kembali sosialisasi menolak tindakan perundungan dan kekerasan di sekolah untuk memberikan pemahaman agar tindakan serupa tidak terulang kembali” Ujar Isra selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam.
Wartawan :Anasril