Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com – Polisi menangkap seorang petani berinisial MA (50) di Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Bara.t Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, korban merupakan seorang pelajar Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Lengayang dengan arti kata berkebutuhan khusus,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose, Rabu (30/6).
Menurut pengakuan tersangka, perilaku bejat itu dilakukan tersangka pada April lalu. Namun ulahnya tersebut baru diketahui belakangan dan akhirnya tersangka ditangkap pada Selasa (29/6).
“Aksi pencabulan oleh tersangka terjadi pada bulan April lalu yang bertempat disebuah ladang sawit,” ungkap Hendra Yose.
Hendra Yose menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Pesisir Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 76D JO pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
“Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujar Hendra.
Oyon / ABW