Solok Selatan – Golden Arm Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di kabupaten solok selatan tepatnya di jorong sungai landeh nagari lubuk gadang timur kecamatan sangir.

Tersangka (A) 17 tahun, merupakan seorang pengangguran yang juga merupakan tetangga dari korban (AM) 7 tahun, dimana korban sendiri merupakan siswi kelas 2 sekolah dasar di salah satu sekolah dasar yang ada di daerah tersebut.

Kapolres solok selatan, AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa aksi cabul tersebut sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan korban yang pada saat ini masih berusia 7 tahun, dimana korban merupakan tetangga dari tersangka itu sendiri.” Ucapnya.

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan kejinya ini telah berlangsung selama 2 tahun semenjak korban masih berusia 5 tahun.

“Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dimana aksi cabul pertama kali dilakukan tersangka kepada koban di

ladang jagung milik warga dengan modus memberikan uang kepada korban.”

“Dimana berdasarkan pengakuan dari tersangka selama melakukan perbuatan nya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dengan lokasi yang berbeda seperti di pinggir sungai, belakang rumah korban hingga di dalam rumah korban sendiri” tambahnya.

AKBP Arief Mukti menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Sat reskrim polres solok selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Aksi tersangka terakhir kali diketahui oleh seorang warga yang hendak mengambil daun pisang dimana warga tersebut melihat tersangka hendak mencabuli korban. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, sat reskrim polres solok selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.”

Baca juga :  BRI RO Padang Gelar Khitan Massal untuk 221 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

“Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti lainya, misal pakaian yang digunakan korban, dan sebagainya,” bebernya.

Kapolres turut berpesan kepada seluruh orang tua agar selalu dapat mengawasi anak anaknya.

“Pengawasan orang tua sangat berperan penting dalam pertumbuhan dan masa depan anak anak kita. Untuk itu saya mengajak kepada kita semua agar selalu dapat menjaga dan mengawasi anak anak kita.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *