Dampak Pengembangan Madrasah melalui PKKM di Lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman
Dampak Pengembangan Madrasah melalui PKKM di Lingkungan Kementrian Agama

Padang Pariaman, Sumbarlivetv.com – Dampak pengembangan Madrasah melalui PKKM di lingkungan kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Tepatnya pada hari Jumat, 7 Mei 2021 hari dimana dimulainya PKKM dan dibuka secara langsung dan resmi oleh Ka Kemenag Kabupaten Padang Pariaman Dr H Helmi,M.Ag. Rencananya kegiatan PKKM ini berlansung sampai tanggal 20 Mei 2021.

Dalam sambutannya Dr H Helmi M.Ag berharap PKKM ini terlaksana dengan baik dan sukses, tentunya PKKM ini kita laksanakan sebagai acuan untuk mengetahui apa saja program sekolah yang sudah dilakukan oleh Kepala Madrasah dalam rentang waktu 4 tahun.

Dr H Helmi M.Ag menjelaskan,apabila hasil PKKM ini menunjukan nilai baik maka Kamad bersangkutan bisa direkomendasikan kembali untuk menjabat sebagai Kepala Madrasah.

Namun Ka Kemenag Dr H Helmi M.Ag mengingat kepada Kamad yang dinilai apabila memperoleh nilai tidak sesuai yang sudah ditetapkan Kamad tersebut bisa menjadi prioritas untuk diberhentikan atau ditukar dengan Guru lainnya.

Dr H Helmi M.Ag mengatakan, agar objektivitas bisa tercapai dalam penilaian ini, maka Tim Penilai betul betul ditunjuk dari orang orang yang kompeten yakni dari Kasi Penmad, Pengawas Madrasah, 2 orang Guru senior setempat kemudian 1 orang Tendik.

Mengakhiri sambutannya Dr H Helmi M.Ag dihadapan peserta mempercayai bahwa apa yang dilakukan sebagai instrumen penguatan dan percepatan peningkatan Madrasah di Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara itu Kasi Penmad Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman H Suhendrizal,M.A menjelaskan, penilaian kinerja kepala madrasah(PKKM) ini merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analis, interprestasi data tentang kualitas sejauh mana kemampuan atau kualitas Kepala Madrasah.

H Suhendrizal M.A, menerangkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kamad melakukannya secara berkala dalam periode 4 tahun,penjelasan ini tentunya mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Pendis Kementrian Agama no 1111 tahun 2019 tentang KaMad dan bentuk penerapan atau implementasi PMA No 24 tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.

H.Suhendrizal M.A mengungkapkan regulasi tersebut mengisyaratkan adanya penilaian tentang Kamad, Kasi Penmad menyebutkan, penilaian tersebut mencakup program manajerial, program supervisi, program kewirausahaan dan program pengembangan.

Dampak Pengembangan Madrasah melalui PKKM di Lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Padang Pariaman

Diakhir penyampaiannya, H Suhendrizal Untuk Madrasah Negeri yang menjadi Tim penilai adalah Ka Kanwil Sumatera Barat sementara itu, untuk Madrasah Swasta sekabupaten Padang Pariaman menjadi tim penilai adalah Ka Kemenag Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam kesempatan PKKm yang diadakan di MIM Bandar X Sunur kabupaten Padang Pariaman Kamad yang dinilai dari Kamad MIS Tanjung Medan, MIM Paguh Duku dan MIM Bandar X yang juga sebagai lokasi diadakan acara PKKM ini dan acara ini diakhiri dengan foto bersama Ka Kemenag Dr H Helmi M.Ag Kasi Penmad H Suhendrizal Kamad yang dinilai dan peserta.

Afdhal

Tinggalkan Balasan