Padang, Sumbarlivetv — Setibanya di Makorem 032/Wbr, rombongan disambut langsung oleh Komandan Korem 032/Wbr yang diwakili Kasrem Kolonel Inf Josep Tanada Sidabutar beserta para Kasi Korem 032/Wbr, sembari mengucapkan Selamat Datang kepada Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han). beserta rombongan. Rabu (18/1/2022)
Kegiatan dilanjutkan dengan acara rapat koordinasi dan pengendalian isu tentang penjualan Pulau Pananggalat Mentawai yang viral di situs jual beli luar Negeri, yang dihadiri oleh Pejabat Provinsi Sumbar dan Kabupaten Mentawai diantaranya Gubernur Sumatera Barat di wakili oleh Jasman sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumbar, Kapolda Sumatera Barat diwakili oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, Kabinda Sumatera Barat, Danlantamal diwakili Wadanlantamal II/Padang Kolonel Marinir Andy Prasetyo, Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Dahlan, Danlanud Sutan Sjahrir Padang diwakili oleh Letkol Kal Ges Afriadi, Dandim 0319/Mentawai Letkol Inf Suirwan.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam RI menyampaikan bahwa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia.
“Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-undang Dasar NRI 1945, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diatur tentang hak penggunaannya,” ujarnya
Dalam rapat Koordinasi Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han) juga melaksanakan vidcon konfirmasi langsung dengan PT. Laut menari sebagai pengelola/pemilik pulau Pananggalat.
Setelah melaksanakan rakor rombongan Kemenko Polhukam Republik Indonesia melanjutkan kunjungan ke Kepulauan Mentawai didampingi Pejabat setempat untuk Mendapatkan data dan fakta lapangan terkini terkait isu penjualan Pulau Pananggalat yang saat ini menjadi isu aktual nasional, sehinga nantinya dapat mengambil langkah-langkah penanganan isu dalam rangka terjaganya stabilitas politik, hukum dan keamanan nasional khususnya di wilayah Sumatera Barat dan Kepulauan Mentawai. (**)