Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com — Desa Kapuh Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Mengadakan Bamus Nagari. Nagari/Desa Kapuh Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat, Sudah Lebih Kurang 1 (satu) belum terbentuk Badan Musyarawah Nagari / BAMUS Nagari/Desa.
Pessel. Nagari / Desa Kapuh Utara Kecamatan Koto XI Tarusan, masa berlakunya periode Bamus tahun 2017./ 2022, yang lama berakhir bulan Pebruari 2022, dan sebelum berakhirnya masa jabatan Bamus yang lama, Pilbamus Nagari Kapuh Utara telah melaksanakan Pemilihan Badan Musyawarah Nagari (Bamus) pada akhir bulan Desember 2021.
Sesuai Pantauan awak media Pemilihan Tetsebut berjalan lancar, Pemilihan tersebut telah menghasilkan 5 (lima) unsur dari perwakilan masyarakat, terdiri dari: 1.Unsur Ninik Mamak. 2.Unsur Alim Ulama. 3.Unsur Cadiek Pandai.4.Unsur Bundo Kandung. 5.Unsur Pemuda.
Namun sampai bulan Oktober tahun 2022 kelima Unsur dari hasil pemilihan Bamus yang di pilih oleh msyarakat Kapuh Utara, belum di terbitkan Surat Keputusan oleh Pemda kabupaten Pesisir Selatan, (belum di lantik).
Salah Seorang mewakili dari tokoh masyarakat Nagari Kapuh Utara, menyampaikan ke awak media, mempertanyakan kenapa dari 5 (lima) orang yang telah terpilih yang mewakili dari 5 (lima) Unsur Bamus Nagari Kapuh Utara ini belum juga di keluarkan Surat Keputusannya oleh Pemda Pessel, padahal BAMUS Nagari, merupakan Badan Pengawas / Pengontrol Pemerintahan Nagari, terutama Penggunaan dana ADD dan Dana Desa (DD), dengan membiarkan Kefakuman Bamus Nagari Kapuh Utara ini, berarti intansi terkait me ilegalkan Penggunaan dana Pemerintahan Nagari / ADD/DD, semenjak bulan pebruari sampai akhir Desember 2022, begitu tuturnya dari tokoh masyarakat tersebut ke awak media.
Dengan paparan dari salah seorang tokoh masyarakat Nagari Kapuh Utara, menyampaikan Ke pakuman Bamus Nagari/Desa Kapuh Utara ini, sampai berita ini di turunkan pihak intansi terkait belum ada memberi tanggapan.
ENIK/hms