Diduga Dukun Perkosa Dan Cabuli Pasiennya Dengan Dalih Mengeluarkan Semua Penyakit
Diduga Dukun Perkosa Dan Cabuli Pasiennya

Sukamara, Kalteng, Sumbarlivetv.com – Diduga dukun perkosa dan cabuli pasiennya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit. Polres Sukamara – Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, Polda Kalteng membekuk dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, Minggu (09/05/2021).

Laki Laki bernama Hadi alias Ateng (43) ini diamankan dengan laporan diduga melakukan tindakan kriminal yaitu pemerkosaan dan pancabulan terhadap korban perempuan sebut saja Bunga (25).

Aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, berawal saat pelaku Hady alias Ateng ini mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada korban yang mengalami sakit.

Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Kemudian palaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya dan hanya ditutupi dengan kain sarung.

Pelaku mulai memijit-mijit seluruh badan korban dan pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit.

Saat itu korban marasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut.

Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku atas perbuatannya terhadap korban ke Polres Sukamara.

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T melalui Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H, membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terduga pelaku Hady alias Ateng

“Iya benar. Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata Kasat, Selasa (11/05/2021) siang.

Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Dehen/hms/S

Tinggalkan Balasan