Lima Puluh Kota, Sumbarlivetv.com – Bupati kabupaten Lima Puluh Kota terpilih H. Safaruddin Dt. Bandaro Rajo digugat lawan politiknya atas dugaan pengunaan ijazah palsu. H. Safaruddin Dt. Bandaro Rajo (Dt. Sapar) bersama pasanganya Rizki Kurniawan (RKN) dengan nomor urut 3 berhasil mengumpulkan suara terbanyak, dengan jumlah lima puluh ribu suara lebih.
Merasa tidak puas, Darman Sahladi, SE. MM, bersama Maskar M. Dt. Pobo paslon nomor urut 2 menggugat Dt. Sapar ke Mahkamah Konstitusi dengan menyertakan bukti dugaan penggunaan ijazah palsu namun ditolak. Keputusan Mahkamah Konstitusi mengatakan, ” Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili hal yang berkaitan dengan perselisihan hasil , sedangkan hal-hal selebihnya menjadi kewenangan lembaga lain.
Merasa memiliki bukti yang kuat berdasarkan fakta, Hilmi Dt.Maro melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke Polres Lima Puluh Kota pada tanggal 29 Desember tahun 2020, yang sampai saat ini masih di proses oleh penyidik.
Saat di hubungi awak media pada Selasa, 13 Juli 2021 Hilmi Dt. Maro mengatakan dirinya melaporkan Dt.Sapar ke Polres Lima Puluh Kota memiliki beberapa alasan diantaranya :
1. Derinspirasi dari Postingan Kiah Jibun di laman facebook.
2. Berdasarkan keterangan Dedy Haryanto (Eks.Komisioner KPU Kab.50 Kota. tahun 2003 s/d 2008).
3. Melihat pada kerugian hasil suara pada Pileg 2019.
4. Untuk mengungkap kebenaran bagi masyarakat kabupaten Lima Puluh Kota.
Dilain pihak Dendy seorang yang mendampingi Dt.Maro saat melakukan pengaduan tersebut mengatakan ” Sebagai anak nagari Peduli Luak Limo Puluah dirinya selalu siap mendampingi Dt.Maro dalam mengungkap kebenaran ini, jika dugaan ijazah palsu tersebut benar, maka Yang bersangkutan harus ditindak sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia ” Ungkap Dendi.
Sementara itu Bupati kabupaten Lima Puluh Kota H. Safaruddin, SH. Dt Bandaro Rajo saat ditemui Sumbarlivetv dirumah dinasnya pada Kamis, 22/7 dengan tegas mengatakan jika dirinya tidak pernah menggunakan ijazah palsu seperti yang digadang-gadangkan beberapa waktu ini.
Kepada Sumbarlivetv H. Safaruddin, SH. Dt. Bandaro Rajo membenarkan jika dirinya pernah dilaporkan ke Polres Lima Puluh Kota, dan sudah pernah dipanggil guna kepentingan penyidikan, “Kepada penyidik saya jelaskan semua, darimana asal usul serta perjuangan saya dalam mendapatkan ijazah tersebut” jelas orang nomor satu di Kabupaten Lima Puluh Kota ini.
Beliau menambahkan jika dirinya juga pernah dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi dengan kasus yang sama, namun di tolak. Sebagai pimpinan daerah saya tidak memikirkan hal tersebut, saya lebih fokus kepada pekerjaan saya sebagai kepala daerah, ungkap belaiau.
“Sebagai pejabat daerah saya tidak terpengaruh dengan pemberitaan tersebut, saya lebih fokus pada pekerjaan saya sebagai Bupati, dari hasil pengamatan saya masyarakat kabupaten Lima Puluh Kota tidak terpengaruh dengan berita dugaan ijazah palsu tersebut jadi saya tidak ambil pusing,” tutur beliau.
“Jabatan ini hanyalah titipan yang bersifat sementara, jika kita menggunakan ijazah palsu atau sebuah kebohongan untuk mendapatkan sebuah jabatan itu adalah sebuah kesalahan besar, kelak kita akan pertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT” tutup bupati kepada Sumbarlivetv.com
~Anasril~