Dharmasraya, SumbarliveTV – Diduga Melakukan Penggelapan Uang KUD dan Uang Dihabiskan Untuk Bermain Judi Online . Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro, Jumat (24/12/2021).
Anggota Satreskim Polsek Sungai Rumbai telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan penggelapan uang KUD. “Kasus ini atas laporan masyarakat,” kata Andri Nugroho Saputro Dia menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial WDO (29).
“Uang yang digelapan tersangka dari hasil penjualan buah sawit milik KUD Sinar Makmur, Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar dari perusahaan sawit yang dibayarkan melalui rekeninng bank yang dimiliki tersangka,” kata kapolsek.a Melakukan Penggelapan Uang KUD dan Uang Dihabiskan Untuk Bermain Judi Online.
Pemuda yang ditangkap itu merupakan mantan karyawan KUD Sinar Makmur, Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Dia diduga melakukan penggelapan uang KUD dan uang dihabiskan untuk bermain judi online dan berfoya-foya di Batam sebanyak lebih kurang Rp1,3 miliar.
Barang bukti yang diamankan polisi, berupa dua buah buku rekening bank atas nama tersangka dan bukti transaksi rekening koran serta satu unit HP yang dipakai tersangka untuk permainan judi online.
“Tersangka dijerat dengn pasal 374 jo 372 KHUP dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara, ” kata Kapolsek AKP Andri Nugroho Saputro.
Tersangka diamankan di ruangan tahanan Polsek Sungai Rumbai,untuk menjalani pemerikasan dan penyidikan selanjutnya.
Dimetri Robi