Bukittinggi, SumbarliveTV — Pelaku Cabul, Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Seorang Remaja. Satuan Reskrim yakni Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang remaja yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo, Minggu 06/03/2022 mengatakan, penangkapan dilakukan atas Laporan keluarga Korban yang di terima SPKT Polres Bukittinggi dengan Laporan Polisi bernomor : LP/B/49/III/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 06 Maret 2022.
“Diduga pelaku masih berusia 17 tahun dengan status anak berhadapan hukum atau ABH,”
Untuk tempat kejadian perkara yaitu di Tepi Kolam Anak Aia Bawah Bukik Kel. Pulai Anak Aia Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi yang terjadi sekira pukul 12.00 Wib. pada hari Jumat (5/3/2022), “Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan ABH telah diamankan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Nasril/hms