Padang, Sumbarlivetv.com – Pemerintah baru maningkatkan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari sebelumnya berstatus mikro menjadi darurat, di kota Padang peningkatan status PPKM ini disambut dengan mendirikan posko penyekatan di setiap pintu masuk kota, hal ini sudah mulai dilakukan sejak Senin malam (12/7).
Tenda yang berfungsi sebagai posko pemeriksaan sudah dibangun di daerah Kayu Kalek, Anak Aia, kelurahan Padang Sarai, kecamatan Koto Tangah. Tepat di pintu masuk perbatasan wilayah kota Padang dengan kabupaten Padang Pariaman.
Namun akibat cuaca buruk, salah satu tenda posko penyekatan PPKM kota Padang yang berada di jalan Adinegoro Kayu Kalek ambruk dihantam badai yang melanda wilayah tersebut pada Senin malam (12/7) hingga Selasa (13/7) dinihari.
Pagi ini beberapa petugas tampak sedang membangun kembali posko yang ambruk dihantam badai semalam. Dari pantauan dilapangan, tampak beberapa orang petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Padang tengah membangun kembali posko tersebut.
Sementara itu dilain tempat di perbatasan Anak Aia, terlihat ada dua orang petugas yang sedang berjaga. Dari hasil pemantauan terlihat posko penyekatan ini belum efektif secara maksimal. Jelas saja kendaraan masih bebas keluar masuk kota Padang melewati pos penyekatan tersebut.
Ahmad Ikhsan, petugas BPBD yang bertugas di posko penyekatan PPKM kota Padang tersebut mengatakan, hingga saat ini timnya masih menunggu perintah pimpinan untuk mengaktifkan posko penyekatan ini, jika sudah mendapat perintah dirinya beserta tim tentu akan melakukan penyekatan secara optimal, ungkapnya.
Dari hasil rapat Forkompimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) beberapa hari yang lalu di kediaman walikota Padang, ditetapkan ada enam posko penyekatan yang akan didirikan ditiap-tiap pintu masuk kota Padang. Diantaranya empat posko di jalur darat, dan dua lainya ditempatkan untuk jalur transportasi air yang berada di pelabuhan Bunguih dan Muaro.
Hasil ketetapan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang No 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 dan tertuang pada butir ke 17 dari 18 ketetapan yang diambil dalam pertemuan tersebut.
~Evi Suandi~