Jakarta, SumbarliveTV — Dirikan Perusahaan Broker Fiktif, Polri Ungkap 11 Orang Tersangka Pelaku Investasi Bodong DNA Pro. Polri melalui jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri kembali mengamankan tersangka kasus penipuan investasi robot trading ilegal DNA Pro. Investasi bodong tersebut mendirikan perusahaan broker fiktif bernama PT. Mitra Alfa Sukses untuk menampung uang investasi para korbannya.
Akibat broker fiktif tersebut, para korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 551 Miliar. Sebanyak 11 orang tersangka yang masing-masing berinisial DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS, MA, ST, JG berhasil diamakan Polri. “Benar ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., di Mabes Polri, Jumat (27/5).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 – 10 tahun penjara, serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Rajo Bungsu/hms