Ditreskrimsus Polda Sumbar Berhasil Mengamankan 4 Orang Perusak Hutan 

Padang, Sumbarlivetv – Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan 4 orang pelaku perusak dan penguna hutan secara tidak sah, di Jorong Pencuran Tujuh Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. Penangamanan ini dilakukan bersama pendidik SPORC Brigade Harimau Jambi di Taman Nasional Kerinci Seblat,

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes pol Satake Bayu Setianto, S.IK dalam jumpa pers tidak siang selasa, 15/6/21, mengatakan bahwa operasi gabungan polda sumbar, Balai Besar TNKS dengan Gakkum wilayah sumatera pada tanggal 2-3 juni 2021 melakukan penangkapan terhadap 4 orang masyarakat nagari lubuk gadang selatan kecamatan sangir

Empat orang pelaku perusakan dan penguna hutan secara tidak sah tersebut adalah berinisial Roh, Rn, Su ketiga orang ini ternyata suruhan Er pelaku pengurusakan dan penguna hutan tidak sah tersebut, ungkap Satake Bayu.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Untuk menghentikan pengrusakan hutan dan melakukan penangkapan terhadap empat pelaku, maka pihak TNKS sudah melakukan upaya – upaya pendekatan dengan mendatangi langsung pelaku, serta memasang papan – papan larangan di lokasi. Akan tetapi upaya pendekatan tidak bisa menghentikan aktivitas dan malah meningkat aktivitas perambahan yang dilakukan oleh pelaku.

Kepala BPTN Wilyah II Sumatera Barat Ahmad Darwis yang memimpin tim gabungan menjelaskan, bahwa temuan pelaku dan barang bukti kita serahkan kepenyidik Gakkum Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses lebih lanjut. Darwis berharap kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian kawasan TNKS, dan untuk lahan yang sudah dibuka akan dilakukan pemulihan Ekosistem dan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, jelas Darwis.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap salah satunya yakni Er yang merupakan sebagai pemodal dan merekrut masyarakat setempat untuk bekerja di bawah perintahnya.

Untuk tindak pidana pelaku dikenakan pasal 36 angka 19 ayat (2) Jo pasal 36 angka 17 ayat(2) huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 10 Th, Penjara, paparnya

Bunga

Tinggalkan Balasan