Padang, Sumbarlivetv – Ditreskrimsus Polda Sumbar Bersama BKSDA Sumbar kembali menangkap seorang pria yang memperniagakan atau menjual satwa dilindungi di Gang Jalan Kampuang Jua Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Jumat, 11/03/22 sekira pukul 08.00 Wib.

Pelaku Penjual tersebut berinisial A, warga Marapalam Kecamatan Padang Timur Kota Padang, ini di paparkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto kepada awak media saat jumpa pers di mapolda, Selasa, 15/3/22.

Menurut Satake penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya penjual satwa dilindungi yang dijual melalui akun Facebook milik pelaku dan pelaku juga memasarkan melalui grup WhatApp jual beli hewan.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Setelah dapat laporan petugas kepolisian lansung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut dengan komonikasi melalui aplikasi WhatsApp, sehingga pelaku sepakat menjual satwa lindungi miliknya, pelaku dan petugas mengadakan pertemuan dirumah pelaku pada tanggal 11/3/22, petugas mendapati bahwa benar pelaku menjual satwa dilindungi secara ilgal atau tidak resmi, jelas Satake

Satake menambahkan, selain menangkap pelaku petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa,Seekor Trenggiling, Seekor Kura-Kura dalam keadaan hidup, dan 3 kucing hutan dalam keadaan hidup serta satu buah Handphone merk vivo warna hitam.

Dari keterangan pelaku, harga hewan satwa lindungi tergantung pada jenis hewannya, seperti, Trenggiling (Manis Javanis) dibeli Rp1 juta per ekor dan dijual kondisi hidup seharga Rp3 juta per ekor, kucing hutan denga harga Rp. 350 ribu per ekor, sementara kura – kura dijuaal seharga seharga Rp500 ribu pada pembeli, papar Satake.

Baca juga :  Kasus Penembakan di Solok Selatan, Kabid Humas : Tersangka Saat ini dalam Kondisi Sehat dan Baik-Baik Saja

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, pungkas Satake

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polda Sumbar untuk mempetangung jawabkan perbuatannya, sementara barang bukti dititipkan pada BKSDA Sumbar.

Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap berkat kerja sama antara petugas kepolisian dengan BKSDA Sumbar, dan pelaku judga ada keterkaitannya dengan pelaku yang ditangkap kemaren.(bunga)

Tinggalkan Balasan