Divpas Sumbar Gelar Rapat Pelaksanaan Layanan Penyediaan Makanan dan Minuman WBP

Padang, Sumbarlivetv.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Divisi Pemasyarakatan menggelar rapat Pelaksanaan Layanan Penyediaan Makanan dan Minuman WBP di ruang rapat Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar pada Senin (26/9) secara virtual.

Rapat dihadiri dan dibuka langsung oleh kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ali Syeh Banna beserta jajaran pada divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar. Sebanyak kurang lebih 30 partisipan dari UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan, LPKA, Rupbasan, dan Bapas) tergabung dalam pertemuan virtual ini. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Mitra Kerja Penyedia Bahan Makanan dan Minuman yang bekerja sama dengan Satuan Kerja dibawah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Pemenuhan hak makan/minum WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) harus memperhatikan standar penyelenggaraan bahan makanan, nilai gizi, biaya, proses, distribusi makanan, serta perlengkapan makan dan dapur. Disisi lain, beredar pemberitaan negatif mengenai penyediaan bahan makan untuk WBP yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.

Menindaklanjuti hal demikian Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan pesan dan arahan terhadap seluruh Kepala UPT dan Penanggung Jawab Penyedia Bahan Makanan pada Satker masing-masing untuk meningkatkan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan makanan dan minuman untuk WBP pada Lapas/Rutan/LPKA pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

“Semua kita harus berperan dan memiliki tanggung jawab yang sama terhadap penyelenggaraan bahan makanan dan minuman WBP, laksanakan tugas dengan setulus hati dan sesuai dengan Tupoksi yang telah tertera pada kontrak kerja bersama mitra kerja (vendor) penyedia bahan makanan”. Ungkap Kakanwil.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Kakanwil juga menambahkan arahan tentang perlunya memperhatikan makanan dan minuman WBP yang sedang sakit, hamil, menyusui, disabilitas ataupun kondisi lain yang membutuhkan perhatian gizi selama menjalani masa pidana di Lapas/Rutan/LPKA. Hal ini bertujuan untuk pemenuhan nutrisi terhadap kebutuhan khusus yang berbeda dengan kebutuhan orang lain biasanya. Namun kakanwil menegaskan bahwa tidak ada pemberian makanan secara kolektif dan tidak adil. Setiap WBP mendapatkan 1 porsi makan yang sama dengan yang lain secara merata sesuai dengan daftar menu penyelenggaraan makanan WBP.

Feriasisca /hms

Tinggalkan Balasan