Dharmasraya, Sumbarlivetv – DPRD Kabupaten Dharmasraya bersama Bupati Dharmasraya menyetujui / menyepakati Ranperda tentang Penataan Tempat Pemakaman dan penyelenggaraan Pemakaman.

Ranperda ini disetujui dalam sidang Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir Bupati Dharmasraya Terhadap Ranperda Tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman.
Pada tanggal 20 Desember 2021.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Pariyanto, S.H dan di dampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, MM dan Ade Sudarman, S.Pd.

Sidang Paripurna ini juga di hadiri Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan,S.E bersama Wakil Bupati Dharmasraya Dasril Panin Dt Labuan, Sekretaris Daerah H. Adlisman, S.Sos.,M.SI. serta Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penyampaiannya Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, ” penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah yang merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam upaya memenuhi hak asasi dan kebutuhan dasar masyarakat dalam upaya menyediakan sarana dan prasarana serta peningkatan pelayanan di bidang pemakaman.

Setelah dilakukannya penetapan dan pengundangan Ranperda ini, kita secara bersama-sama nantinya akan melakukan tahapan berikutnya yang sangat penting, yaitu penyediaan lahan dan pembangunan tempat pemakaman yang harus didukung dengan anggaran. Serta melakukan pembinaan dan penataan tempat pemakaman umum nagari dan tempat pemakaman bukan umum,” ujar Bupati.

Selanjutnya, Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya atas kerjasama yang terjalin selama ini.

Rahmat J /hms

Tinggalkan Balasan