Dharmasraya, Sumbarlivetv – DPRD Kabupaten Dharmasraya bersama Bupati Dharmasraya Setujui Dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan dilaksanakan melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Terhadap Dua Ranperda Kabupaten Dharmasraya, pada Jum’at 14 Januari 2022.
Sidang ini di Pimpin Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto,S.H serta di dampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd.
Dua Ranperda yang di setujui yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Persetujuan Dua Ranperda ini di Tanda Tangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan,S.E. di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, serta juga turut disaksikan Anggota DPRD Dharmasraya, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Wali Nagari di lingkup Kabupaten Dharmasraya.
Dalam sambutannya Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan,S.E berharap berakhirnya pembahasan Ranperda yang selanjutnya dapat ditetapkan segera ditetapkan menjadi Perda sebagaimana yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi secara aklamasi.
Menurut Bupati, penetapan Perda merupakan perwujudan kepedulian pemerintah daerah bersama DPRD, untuk menggali sumber-sumber pendapatan sehingga berguna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah disepakati, kami akan menyampaikan perihal dua ranperda ini kepada Gubernur Sumbar, Mendagri, Menkeu, untuk dievaluasi kembali”, tutup Sutan Riska.
R J / hms