DPRD KABUPATEN DHARMASRAYA GELAR RAPAT PARIPURNA BAHAS PERUBAHAN PERDA TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. DHARMASRAYA, SUMBAR LIVE TV COM — Pembacaan pendapat akhir Bupati terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, S.H dan didampingi oleh Wakil Ketua Ir.H.Adi Gunawan, M.M. Pendapat akhir Bupati ini dibacakan oleh Bupati Dharmasraya yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman, S.Sos, M.Si di Ruang Rapat Utama DPRD. Jumat, (31/03/2023).
Berkaitan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah ini, H. Adlisman, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang tidak dapat ditindaklanjuti seperti pembentukan Badan Pendapatan Daerah karena tidak adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah telah dibentuk namun pengintegrasian BRIDA kedalam perangkat daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset Dan Inovasi Nasional. Terakhir penetapan rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah ini terdiri dari 36 (Tiga Puluh Enam) perangkat daerah.
Sebelumnya, rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir bupati terkait Ranperda Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2016 ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Asisten Bupati, Staf Ahli, Forkopimda,Instansi Vertikal, OPD dan tamu undangan lainnya. Penetapan ranperda menjadi perda ini merupakan wujud penyelenggaraan otonomi daerah dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rahmat J / hms