DPRD Kabupaten Dharmasraya Tetapkan Perda RTRW 2022-2042. Dharmasraya, Sumbar live tv — RancanganPeraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya telah mulai dibahas pada Desember 2022 bersama pemerintah daerah kabupaten dharmasraya yang dibahas melalui pansus DPRD. Ranperda ini telah ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan Kamis, 26 Januari 2023 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya.

 

Penetapan ranperda RTRW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pariyanto, S.H serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, M.M dan Ade Sudarman, S.Pd. selain itu, penetapan ini turut dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman, S.Sos, M. Si, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal dan tamu undnagan lainnya.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Perda RTRW ditetapkan melalui beberapa rangkaian diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Gabungan Pansus oleh Sekretaris DPRD Syamsuardi,S.P, kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan Anggota DPRD, mendengarkan pendapat akhir bupati, terakhir penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD bersama Sekretaris Daerah.

 

Penetapan RTRW menjadi perda tentu memberikan harapan bagi Kabupaten Dharmasraya ke depannya. Perda RTRW ini akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana detail tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang dan jangka mennegah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sector dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

 

Berkaitan dengan telah ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda diharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk mempedomani dan melaksanakan ranperda ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

 

Rahmat J / hms

Tinggalkan Balasan