Dugaan Ijazah Palsu

Padang, Sumbarlivetv.com – Hilmi Dt. Maro tokoh masyarakat yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh bupati kabupaten Lima Puluh Kota terpilih H. Safaruddin, S.H, Dt. Bandaro Rajo (Dt. Sapar) ke Polres 50 Kota pada tanggal 29 Desember 2020 yang lalu.

Setelah menerima laporan dari Dt. Maro, pada tanggal 15 Juli 2021 Polres 50 Kota melakukan gelar perkara dan pada tanggal 16 Juli 2021 Polres 50 Kota langsung menetapkan dan menerbitkan SP2 Lid (Surat Penghentian Penyelidikan) yang sudah di terima pemberitahuannya oleh Hilmi Dt.Maro Pada tanggal 16 Juli 2021                dengan Nomor : S.Tap / 10 / VII / Tes 1.9 / 2021.

Setelah menerima surat ketetapan dari Polres 50 Kota tersebut Hilmi Dt.Maro segera melakukan konsultasi dengan tiga orang kuasa hukumnya dan hari ini Senin 26 Juli 2021 Hilmi Dt.Maro yang di dampingi ketiga kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu bupati kabupaten Lima Puluh Kota tersebut ke Polda Sumbar yang berkas pengaduannya diterima langsung oleh Sekretariat Umum (Sektum) Polda Sumatera Barat.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Berdasarkan Surat Kuasa Hilmi Dt.Maro yang dia kirim ke Media, diketahui bahwa tiga orang kuasa hukum yang mendampingi beliau adalah : Adril S.H, Zulhefrimen S.H dan Irwan S.H.I, M.H.

Adril, S.H salah seorang kuasa hukum Hilmi Dt.Maro mengatakan : ” Selaku warga negara yang baik, Hilmi Dt Maro berhak dan bertanggung jawab menyampaikan setiap adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh siapapun dalam rangka membantu negara untuk menegakkan hukum ” ungkapnya via WA, Senin 26 Juli 2021.

” Artinya, dengan terbitnya SP2 Lid Polres 50 Kota terkait dengan laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh atas nama Safaruddin, Pelapor melalui kuasa hukumnya merasa hak Pelapor telah terabaikan, sebab pemeriksaan yang dilakukan penyelidik Polres 50 Kota terhadap bukti-bukti yang diajukan Pelapor kurang digali secara mendalam, akibatnya inti persoalan yang semestinya menjadi keseriusan penyelidik untuk mendapatkan kebenaran faktual menjadi terabaikan ” ucap Irwan S.H.I, M.H

Zulhefrimen, S.H, kuasa hukum lainya berkata ” Hilmi Dt. Maro, kita serius untuk menegakkan kebenaran informasi terkait laporan pelapor. Jangan sampai berita dan informasi yang telah menyebar di tengah tengah masyarakat ini tidak jelas dan kabur. Oleh karena itu dengan laporan ke Polda ini kita meminta Kapolda memeriksa ulang penyelidikkan ini agar kepastian hukum ditemukan, sehingga masyarakat di Lima Puluh Kota pun menjadi tenang ” pungkasnya.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Adapun yang tercantum dalam surat kuasa yang di kuasakan kepada kuasa hukumnya bahwa substansi pelaporan ke Polda Sumbar ini oleh Hilmi Dt.Maro adalah dugaan membuat surat palsu / memalsukan surat berupa Ijazah dan surat keterangan kelulusan tingkat SD oleh Dt. Sapar yang beralamat di Jorong Pulutan, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang di pergunakan oleh Dt. Sapar untuk kepentingan pencaleg-an Legislatif  tingkat provinsi Sumatera Barat tahun 2019 dan pendaftaran bakal calon bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2020 sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan 264 KUHP serta UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Setelah membuat laporan ke Polda Sumbar, tidak tertutup kemungkinan laporan ini untuk sampai ke Mabes Polri ucap  Hilmi Dt.Maro beserta kuasa hukumnya sambil mengajukan bukti-bukti surat dan saksi saksi.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Dengan melapornya Hilmi Dt.Maro Ke Polda Sumbar hari ini, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh bupati terpilih memasuki babak baru ungkap Dendy, beliau seorang pemerhati politik Luak Limo Puluah Koto.

Dendy mengatakan ” Keterangan yang di sampaikan oleh bupati 50 Kota melalui beberapa media online beberapa waktu yang lalu adalah statemen politik bupati bukan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya , kalau memang ijazah beliau asli, mengapa sampai saat ini Bupati 50 Kota belum pernah mempublikasikan secara terbuka keaslian ijazah beliau (PGAN-4 tahun) kepada masyarakat, ungkap Dendy kepada media.

Jadi sebagai anak nagari Luak Limo Puluah mari sama-sama tunggu dan kita ikuti proses hukum di Polda Sumbar selanjutnya ” tutupnya Dendy.

~Anasril~

Tinggalkan Balasan