Dugaan Menjual Mercuri atau Air Raksa Ilegal Kepada Penambang Emas Tanpa Izin

Kalteng, Sumbarlivetv.com – Dugaan menjual mercuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa izin, Warga Kalsel Diamankan Polres Mura. RF (36) tak berkutik saat personel Satreskrim Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng menangkapnya di Jalan Ahmad Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Mura, Selasa (25/5/2021) siang.

RF yang merupakan warga Jorong Kab. Tanah Laut Provinsi Kalsel tersebut, ditangkap Polisi atas dugaan menjual mercuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa ijin.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H mengungkapkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 25 botol mercuri dan satu unit sepeda motor merek Yamaha.

“Penangkapan RF ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering melakukan jual beli merkuri ilegal ke penambang emas,” terang Kabidhumas.

Dugaan Menjual Mercuri atau Air Raksa Ilegal Kepada Penambang Emas Tanpa Izin

Eko menjelaskan, pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan.

Atas perbuatannya, lanjut Kabidhumas, RF yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Kemudian untuk jo pasal 109 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” pungkasnya.

Dehen/hms/s

Tinggalkan Balasan